By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ingkar Traktir Karaoke, Pria Demak Ini Bonyok Dikeroyok
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ingkar Traktir Karaoke, Pria Demak Ini Bonyok Dikeroyok

Last updated: 24 September 2021 16:03 16:03
Jatengdaily.com
Published: 24 September 2021 16:03
Share
Dua dari tiga tersangka pengeroyokan terhadap Zamroni berkilah kesal hati karena korban ingkar mentraktir karaoke. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Nasib apes dialami Zamroni (34). Warga Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang, Demak. Pria tersebut bonyok dikeroyok teman-teman nongkrongnya, gegara ingkar mentraktir karaoke.

Akibatnya, korban harus dirawat inap di RSUD Sunan Kalijaga Demak sehubungan luka dalam yang dialaminya. Kabar baiknya dua dari tiga tersangka pengeroyokan, yakni Supoyono (22) dan Agus Wahyudi (24) berhasil diamankan Satreskrim Polres Demak. Sementara seorang lagi, J (23) masih dalam pencarian.

Baca Juga: Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai Rp 496 Juta Dibongkar Polres Boyolali

Sebagaimana terungkap pada pers rilis dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, kejadian bermula saat empat sekawan yang baru sebulan akrab itu janjian di sebuah tempat hiburan karaoke di kawasan Trengguli Wonosalam pada Minggu (19/9) petang. Saat itu Zamroni disebutkan bersedia mentraktir atau membayar semua biaya karaoke berikut hidangan juga minuman beralkohol yang dinikmati malam itu.

“Namun belum berakhir waktu sewa room, korban meninggalkan tempat karaoke. Menurut para tersangka hingga waktu pembayaran yang bersangkutan tak tampak, sehingga mereka terpaksa iuran untuk bisa pergi meninggalkan tempat karaoke,” kata Kasat Reskrim Agil, Jumat (24/9/2021).

Saat keluar tempat karaoke tersebut, terlihat korban baru keluar dari toilet. Hal itu menjadikan para tersangka naik pitam dan terjadi percekcokan, hingga berakhir pengeroyokan.

Melihat korban sudah tak berdaya, ketiga tersangka pun meninggalkan tempat kejadian. Sehingga tertinggal korban dalam kondisi pingsan di tepi jalan, dan ditemukan warga yang kemudian melarikannya ke rumah sakit.

Terhadap para tersangka yang berhasil diringkus, menurut Kasat Reskrim Agil, akan dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. rie-yds

You Might Also Like

Rp 159,2 Miliar untuk Subsidi KA Perintis, Termasuk Bathara Kresna
Mayat dalam Karung, Ternyata Korban Pembunuhan
Kesiapan Pengamanan Pilkada & Pilkades, Polres Pemalang Cek Kendaraan Bermotor Anggotanya
Polisi Amankan 58 Warga dan Pelajar di Demak, Diduga Terprovokasi Medsos akan Gelar Demo
Sesosok Mayat Ditemukan di Rumah Kontrakan
TAGGED:karaokepengeroyokanpolres demakpria demak dikeroyok
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?