By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jual Mobil Tanpa Dokumen Asli, Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jual Mobil Tanpa Dokumen Asli, Diamankan Polisi

Last updated: 10 September 2021 23:44 23:44
Jatengdaily.com
Published: 10 September 2021 23:44
Share
Polda Jateng ungkap kasus penjualan mobil dengan dokumen palsu. Foto: Humas poldajateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap tim Polda Jateng setelah kepergok menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

“Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro kepada wartawan, Jumat (11/9) siang.

Dari tersangka, tambah Kombes Djuhandhani, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

“KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan Dirkrimum, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ, 51 tahun, merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

“BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA,” ungkapnya.

Dirkrimum menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan menghimbau BJ segera menyerahkan diri. “Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya

Atas perbuatannya, jelas Kombes Pol. Djuhandhani, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara. yds

You Might Also Like

Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Pekan Mendatang
Tugas Dai Menyampaikan Syariah Islam, Bukan Memaksa
Boyolali Targetkan Produksi Padi 160 Ribu Ton hingga Akhir Tahun
PPDB Jateng 2021 Dibuka 21 Juni, Anak Nakes yang Tangani Covid-19 Dapat Prioritas
8 Pimpinan Fraksi DPRD Jateng Terbentuk, Terdapat Fraksi Gabungan
TAGGED:dokumen palsupenjualan mobilPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?