SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng berhasil membongkar kasus perdagangan anak yang dipekerjakan di sebuah karaoke di Tegal. Tiga orang menjadi korban dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, dalam konferensi pers Jumat (10/9/2021), mengatakan, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu tempat karaoke yang berada di Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur.
Adapun korban ini, lanjut Djuhandani, berjumlah tiga orang dan masih di bawah umur. Di antaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.
“Ketiga korban ini masih di bawah umur, dan dipekerjakan dalam karaoke yang berada di wilayah Tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.
Sedangkan untuk para pelaku, kata Djuhandani, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Menurut Djuhandani, tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perikrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat Watshapp dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik karaoke, memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban di bawah umur untuk berkerja di karoke miliknya.
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke. Pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karaoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami dampaikan tadi,” terang Djuhandani.
Dia menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga di minta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik karaoke tersebut.
“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel tempat korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.
Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta. adri-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings