DEMAK (Jatengdaily.com) – Abas Nastain, mantan Kades Gemulak Kecamatan Sayung berdasarkan putusan MA terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp 570.936.311. Yang bersangkutan dipidana 1 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp 50 juta, di samping mengembalikan kerugian negara sejumlah dana desa yang disalahgunakan.
Kajari Demak Suhendra menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan kades Gemulak Sayung bergulir pada 2019. Namun perkara baru inkracht pada 2021 sejak MA memutuskan terdakwa bersalah dan terbukti menyalahgunakan dana desa senilai Rp 570.936.311.
“Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan dana desa yang mestinya untuk pembangunan desa untuk keperluan pribadi dan berinvestasi,” kata Suhendra, didampingi Kasi Pidsus Syamsul Sitinjak, Kamis (9/9/2021).
Karena terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sekitar 5 tahun. Pertimbangan keringan hukuman diberikan karena terdakwa bersedia mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya menyalahgunakan dana desa.
Di hadapan saksi Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Ariefendi dan Plt Camat Sayung H Daryanto, eksekusi barang bukti uang titipan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abas Nastain ke rekening kas Desa Gemulak dilaksanakan. Diterima langsung pimpinan Bank Jateng Cabang Demak.
Demi berlangsungnya pemerintahan desa maupun pemerintahan daerah yang bersih berintegritas, Kajari Suhendra mengimbau kepada para pejabat ataupun perangkat desa dan daerah senantiasa tertib administrasi. Selalu menyertakan bukti pembayaran walau serupiah pun anggaran yang dikeluarkan. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings