SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 85 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapat remisi khusus hari raya Natal 2021. Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Semarang Supriyanto di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Jumat (25/12/2021) lalu.
Menurut Supriyanto, warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman. Selanjutnya, narapidana akan melewati proses pengamatan, penilaian, assesment oleh Kepala Lapas kemudian diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas.
“Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang,” jelasnya.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
“Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” imbuhnya.
Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Disisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tidak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas,” tutupnya. adri-yds


