BOYOLALI (Jatengdaily.com) – Pemkab Boyolali terus berupaya menekan angka kasus COVID-19 yang menunjukkan tren kenaikan. Di antaranya mengambil kebijakan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor : 300/1986/5.5/2021.
Surat tersebut, seperti dilansir laman resmi pemkab boyolali, menitikberatkan pada pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan hajatan, wisata, dan peribadatan di tempat ibadah. Selanjutnya aturan ini berlaku sejak Selasa (22/6/2021) hingga Senin (28/6/2021).
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono menjelaskan bahwa tempat wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta diharapkan untuk tutup sementara, sampai nanti ada aturan lebih lanjut untuk buka.
“Ditutup, leres mas [betul mas] sesuai addendum dari Bupati,” kata Susilo membenarkan ketika dikonfirmasi mengenai penutupan objek wisata di Boyolali.
Ditambahkan Susilo, bahwa pihaknya akan menerjunkan tim dari Disporapar Kabupaten Boyolali untuk melakukan pemantauan terkait penutupan tempat wisata dan olahraga tersebut.
“Ya nanti kalau ada yang melanggar otomatis kita berikan peringatan. Ini nanti tergantung tingkat pelanggarannya juga sampaikan nanti kepada tim Satgas COVID bagaimana untuk penindakannya,” terangnya.
Jika melihat data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, sebenarnya belum ada klaster yang berasal dari kegiatan pariwisata, namun Susilo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipati dan pencegahan terjadinya klaster tersebut. Mengenai fasilitas olahraga, sampai dengan saat ini masih diperbolehkan beroperasi.
“Olahraga sampai sekarang masih beroperasi, tapi juga tergantung nanti dengan hasil pantauan juga,” tandasnya. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings