By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Selebgram Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Selebgram Rachel Vennya Divonis Empat Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Last updated: 11 Desember 2021 11:18 11:18
Jatengdaily.com
Published: 11 Desember 2021 11:18
Share
Rachel Vennya. Foto; Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan, pada persidangan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, Jumat (9/12/2021).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dan denda Rp 50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis, dilansir dari humas Polri.

Hukuman empat bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani 8 bulan percobaan.

Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel singkat.

Seperti diketahui, Rachel Vennya mangkir dari karantina, usai bepergian dari Amerika Serikat. she

You Might Also Like

PLN Icon Plus Dorong Pengembangan Smart Kabupaten Melalui Infrastruktur Digital dan Energi Hijau
Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Mal dan Restoran Diuji Coba
Alasan Penyegaran, PSIS Semarang Putus Kontrak Wallace Costa
Cegah PHK, Bupati Tegal Usul Kenaikan Cukai Rokok di Angka Moderat
Para Pemangku Kepentingan Harus Proaktif Mencegah Tindak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
TAGGED:karantinaRachel divonisRachel Vennya
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?