Oleh: Nurul Kurniasih, S.ST
Statistisi Ahli Muda, BPS Kota Pekalongan
ANGGARAN sebesar Rp 68 triliun digelontorkan pemerintah melalui Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa selama Tahun Anggaran 2022. Dana Desa ini disalurkan kepada 74.960 desa di seluruh Indonesia. Sesuai peruntukannya, penggunaan Dana Desa tahun ini diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pertanyaannya, apakah pemanfaatan dana desa ini tepat sasaran dan benar-benar membawa manfaat untuk kesejahteraan masyarakat? Menilik data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan secara umum semester 1 (Maret) 2022 sebesar 9,54 persen menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan kondisi semester 2 (September) 2021 yang sebesar 9,71 persen.
Namun jika kita melihat lebih dalam, tingginya angka kemiskinan di wilayah pedesaan (12,29 persen) dibanding perkotaan (7,50 persen) masih harus menjadi sorotan dan fokus perhatian pemerintah. Keadaan ini menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan pembangunan antara wilayah desa dan kota. Melakukan pemerataan pembangunan ini merupakan tugas besar pemerintah di tengah perjuangan membangkitkan perekonomian akibat hantaman pandemi Covid-19.
Meskipun pandemi Covid-19 belum dinyatakan secara resmi telah usai, tetapi perjuangan untuk bangkit dari limbungnya ekonomi nasional akibat hantaman virus tersebut sudah mulai terlihat. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan rangkaian stimulus dan insentif di bidang perekonomian menghasilkan pertumbuhan nasional tumbuh sebesar 3,69 persen pada tahun 2021.
Angka pertumbuhan yang cukup baik mengingat pada tahun 2020 sempat terjadi kontraksi pertumbuhan ekonomi hingga 2,07 persen. Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 memang tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Hal ini merupakan krisis ekonomi global, dimana semua negara bekerja keras mengatasi penyebaran virus Covid-19 sekaligus menjaga kondisi perekonomian masing-masing agar tetap stabil. Berbagai kebijakan diterapkan oleh pemerintah.
Kebijakan fiskal dengan memberikan insentif pajak, kebijakan moneter dengan menurunkan suku bunga bank, hingga bermacam-macam program bantuan digelontorkan. Ada pemberian subsidi, program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial, PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk pemberian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Dana Desa diharapkan bisa menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan. Kesenjangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat wilayah pedesaan dan perkotaan hingga peningkatan pendapatan desa & masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menjadi tujuan dari diberikannya Dana Desa oleh pemerintah.
Namun pengolaan Dana Desa yang tergolong lumayan besar ini harus diperhatikan. Meskipun secara prinsip, seluruh kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, seharusnya audit keuangan maupun audit kinerja pengelolaan Dana Desa tetap harus rutin dilakukan.
Pengawasan tidak bisa hanya diserahkan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saja. Terlebih kualitas SDM di level desa masih belum seluruhnya memadai. Pengawasan dan pemeriksaan memegang peran penting untuk memastikan agar Dana Desa benar-benar dikelola secara akuntabel dan transparan. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan berlapis oleh banyak pihak.
Mulai dari pengawasan internal oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Inspektorat Provinsi, BPKP hingga pengawasan eksternal oleh BPK, Kejaksaan dan KPK. Selain itu, perlu juga adanya pembinaan dan pelatihan pengelolaan keuangan terhadap SDM yang menangani pengelolaan Dana Desa agar anggaran yang telah diberikan benar-benar bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan dikelola dengan tepat. Jatengdaily.com-st