By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Beredar SE Terkait Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Hoaks
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Beredar SE Terkait Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Hoaks

Last updated: 7 Maret 2022 07:22 07:22
Jatengdaily.com
Published: 7 Maret 2022 07:22
Share
Foto: BNPB
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Merebaknya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar alias hoaks.

Dilanir dari laman resmi BNPB, pada Senin (7/3/2022), faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakanpandemi Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut:

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut. she 

You Might Also Like

Komisaris Utama dan Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PR Pertamina Patra Niaga Tinjau Layanan Satgas RAFI 2024 di Surakarta
Tasyakuran Pelantikan Ita Menjadi Wali Kota Semarang, Pemkot Gelar Pesta Rakyat
Naik Kereta dari & ke Jakarta Kini Tak Perlu SIKM Lagi
200 Warga Kemijen Berobat Gratis
Sosialisasikan Empat Pilar, Anggota DPD Denty Ajak Warga Hormati Perbedaan dan Utamakan Persatuan
TAGGED:bnpbhoakspandemi dicabut
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?