Oleh: Ayu Lailal Barikha STr Stat
Statistisi Ahli Pertama pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan
PANDEMI Covid-19 menghantui masyarakat di seluruh dunia sejak tahun 2020. Dilansir dari detiknews.com, Kasus Covid-19 pertama kali ditemukan di Indonesia pada Maret 2020. Kemudian virus Covid-19 ini menyebar dengan cepat di Indonesia. Penelitian pun terus dilakukan untuk mempelajari sifat dari virus ini. Menurut Kemenkes, melalui akun twitter resminya, menyatakan bahwa virus corona mampu berkembang biak dengan cara mereplikasi dirinya sendiri dan seringkali bermutasi. Sehingga orang yang berada di luar rumah rentan tertular virus Covid-19.
Mutasi virus corona tidak hanya terjadi sekali saja. Tercatat terdapat berbagai mutasi virus ini, diantaranya varian Alpha, varian Beta, varian Gamma, varian Delta, hingga yang terbaru adalah varian Omicron. Kasus pertama seseorang yang terinfeksi virus Covid-19 varian Omicron pada tanggal 24 November 2021 di Afrika Selatan. Virus Covid-19 varian Omicron lebih cepat menyebar dibandingkan varian Delta.
Varian Omicron dengan cepat menyebar ke berbagai wilayah, termasuk Indonesia. Kasus pertama varian Omicron dilaporkan terjadi pada 16 Desember 2021. Sampai tanggal 8 Januari 2022 kasus virus Covid-19 varian Omicron terdapat 414 total kasus varian Omicron di Indonesia. Dari 414 orang yang terkena virus Covid-19 varian Omicron, 31 orang merupakan transmisi lokal dan 383 orang lainnya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Oleh karena itu, Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar negeri bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kepentingan mendesak mengingat penyebaran virus Covid-19 varian Omicron yang telah mencapai lebih dari 110 negara hingga saat ini.
Pada 30 Desember 2021, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Hal ini merupakan wujud respon cepat untuk mencegah penularan yang berkelanjutan dengan meningkatkan kerja sama dari pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta para stakeholder untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.
Untuk mencegah varian Omicron yang semakin meluas, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dengan selalu disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta mengurangi mobilitas.
Berdasarkan Survei Perilaku Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode 13 sampai 20 Juli 2021, lebih dari setengah responden penduduk Kota Pekalongan yang patuh menggunakan masker ganda, yaitu sebanyak 52,27 persen. Masih ditemukan juga sebanyak 7,20 persen responden penduduk Kota Pekalongan yang abai dalam menjaga jarak dua meter dengan orang lain.
Persentase ini lebih tinggi dibandingkan dengan persentase nasional yang sebesar 6,50 persen dan persentase provinsi Jawa Tengah yang sebesar 2,80 persen. Dalam hal menghindari kerumunan, responden penduduk Kota Pekalongan dapat dikatakan patuh, hal ini dapat dilihat dari hasil survei yang menunjukkan 77,08 persen responden patuh untuk menghindari kerumunan. Responden penduduk Kota Pekalongan juga memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi untuk mencuci tangan, dimana terdapat 77,46 persen responden Kota Pekalongan yang mencuci tangan dengan sabun.
Responden penduduk Kota Pekalongan juga memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk mengurangi mobilitas, dimana sebanyak 78,03 persen responden yang patuh mengurangi mobiltas selama masa pandemi Covid-19. Responden penduduk perempuan Kota Pekalongan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dibandingkan dengan responden laki-laki, baik dalam memakai masker ganda, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak minimal dua meter, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Pemerintah Kota Pekalongan menyikapi Covid-19 dengan serius. Hal ini ditunjukkan dari langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Kota Pekalongan pada masa pandemi Covid-19. Langkah-langkah yang pernah diambil Pemerintah Kota Pekalongan dalam selama masa pandemi Covid-19 diantaranya adalah penerapan jam malam, penyemprotan desinfektan, rapid test massal, menyiapkan ruang isolasi mandiri bagi penduduk yang terkena Covid-19, penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial, dan sebagainya.
Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus dibangun dari kesadaran masing-masing individu. Peraturan untuk memasuki area publik seperti pusat perbelanjaan, pusat olahraga, dan tempat-tempat lainnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan proses screening dan tracking. Selain upaya penanganan Covid-19 di bidang ekonomi, hendaknya penanganan sisi psikologis juga layak mendapat perhatian.
Langkah-langkah yang dapat diambil untuk meengatasi dampak psikologis pada masa pandemi Covid-19 adalah istirahat yang cukup, memilihara kesehatan tubuh, berolahraga secara rutin, memberikan waktu kepada diri sendiri untuk bersantai, serta memahami fakta yang akurat tentang Covid-19 sehingga tidak menimbulkan kecemasan yang berlebihan.Jatengdaily.com-st