Fakultas Hukum Unissula Mendorong RUU KUHP Segera Disahkan

Dekan FH Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH dan sejumlah pakar dan guru besar di bidang hukum pada FH Unissula. Foto: dok
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Fakultas Hukum (FH) Unissula mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk segera disahkan.
Sebab akan menjadi pintu masuknya nilai-nilai filosofi Pancasila yang merupakan national legal frame work dalam pembangunan hukum di Indonesia.
”Namun perlunya pendalaman pembahasan pada sejumlah pasal yang krusial. Ini mengingat RUU KUHP yang saat ini ada merupakan warisan jaman Belanda yang di negaranya saja sudah mengalami perubahan. KUHP tersebut sebagai hukum pidana materiil yang saat ini berlaku di Indonesia didasarkan pada filosofi individualisme, liberalisme, sekuler dan berorientasi pada kepastian hukum, serta tidak berkeadilan. Oleh karena itu karena alasan politis, sosiologis, praktis dan adaptif perlu dilakukan rekonstruksi agar KUHP sesuai dengan nilai-nilai filosofi Pancasila yang merupakan national legal frame work dalam pembangunan hukum di Indonesia,” jelas guru besar FH Unissula, Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih, Selasa (6/9/2022).
Hadir juga dalam kesempatan ini, Dekan FH Unissula Dr Bambang Tri Bawono SH MH dan sejumlah pakar dan guru besar di bidang hukum pada FH Unissula.
Menurutnya, butuh juga sosialiasi terkait dengan RUU KUHP tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi ini untuk menepis adanya opini yang berkembang yang kurang masuk akal terkait dengan RUU KUHP itu.
”Jadi, tidak benar jika dengan disahkannya RUU KUHP akan berdiri kamp konsentrasi Indonesia. Juga tidak benar jika RUU KUHP disahkan diantara pasalnya membolehkan penguasa menculik rakyatnya selama 6 bulan atau bisa diperpanjang setelahnya guna melakukan interogasi, intimidasi, penyiksaan dan pembunuhan yang dilegalkan negara,” jelasnya.
Memang ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra di kalangan masyarakat seperti adanya asas legalitas materiil, penghinaan terhadap presiden dan Wapres, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan lain-lain (kira-kira 14 Pasal), sedangkan 600 an pasal lain tidak bermasalah.
Di satu sisi, latar belakang RUU KUHP sendiri adalah upaya untuk melakukan dekolonialisasi, rekodifikasi, demokratisasi di bidang hukum pidana, adaptasi dan konsolidasi. she