Harga Tiket Pesawat Boleh Naik, Pascakenaikan Harga Avtur

2 Min Read
Ilustrasi. Foto: yanuar

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat sebagai penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Kenaikan ini menyusul kenaikan harga minyak dan wisata dunia. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan operasional penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan tidak terkait lainnya di bidang penerbangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dilansir laman kemenhub, Selasa (19/4/2022).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. “Jika meningkatkannya mempengaruhi biaya operasi hingga 10 persen, maka pemerintah dapat mengizinkan lebih dari penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti biaya tambahan bahan bakar. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dimulai setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang terjadi terhadap biaya operasi. “Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan penyesuaian akan menyesuaikan dengan dinamika harga avtur dunia,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menyatakan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada jenis pesawat jet dan baling-baling. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan untuk propeller pesawat udara jenis, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.