By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jika Terindikasi Covid-19, Mendikbud Ristek: PTM Boleh Kembali Daring untuk Sementara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jika Terindikasi Covid-19, Mendikbud Ristek: PTM Boleh Kembali Daring untuk Sementara

Last updated: 1 Agustus 2022 06:30 06:30
Jatengdaily.com
Published: 1 Agustus 2022 06:30
Share
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim . Foto: dok.bnpb
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Masih adanya Covid-19 dan bahkan di sejumlah wilayah angkanya meningkat, membuat pemerintah mengambil kebijakan.

Salah satunya dengan dikeluarkannya SE oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.

Adapun surat edaran (SE) yang diterbitkan, SE nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, per 29 Juli 2022.

SE ini ditujukan bagi para gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia. SE tersebut dikeluarkan atas kesepatakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah meminta penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih. Jika hal itu terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) paling sedikit 7 hari.

Penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga dilakukan ketika peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%; dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Jika hal tersebut terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 5 hari. Dengan kondisi ini, maka PTM kembali bisa dilakukan dengan daring.

Nadiem memerintahkan pemerintah daerah agar selalu melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Khususnya terkait pelaksanaan prokes (protokol kesehatan) dan pastinya vaksinasi booster bagi para guru. she 

You Might Also Like

Beri Kemudahan Konsumen di Akhir Tahun, Wuling Hadirkan Mall Exhibition di 8 Kota Besar
Permainan Timnas Indonesia Dipuji Pelatih Argentina Scaloni: Tidak Mudah Melawan Indonesia
Semarang Menguning, 162 Ribu Warga Jateng Ikuti Jalan Sehat Bersama Partai Golkar
Musim Hujan, Dinkesda Demak Perkuat Pencegahan DBD dan Zoonosis
BPBD Jateng Distribusikan 1.222 Tanki Air Bersih di 14 Kabupaten
TAGGED:Mendikbud RistekPTM Boleh Kembali DaringSE 4 Menteri
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?