Oleh : Ma’mun Aminudin
Statistisi Ahli Muda
BPS Kabupaten Pemalang
SUMBER air Su Dekat slogan ini terasa familiar sekali bagi kita karena itu ditayangkan dalam iklan sebuah perusahaan air minum besar di Indonesia. Berkaca pada kondisi wilayah di Nusa Tenggara Timur kala itu yang menggambarkan kondisi sulitnya mendapatkan air minum di sana.
Pada kenyataan lapangan bukan hanya di NTT, di Jawa Tengah sendiri sumber air minum layak ternyata belum terpenuhi 100 persen. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) air bersih dan sanitasi yang layak merupakan daftar keenam dari 17 tujuan yang telah disepakati dalam Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development yang diselenggarakan pada tahun 2015 di New York, Amerika serikat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 166 perwakilan negara-negara di dunia terbentuk kesepakatan yaitu 17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan itu harus tercapai paling lambat tahun 2030. Di Indonesia sendiri tujuan nomor 6 tentang target target akses air minum nasional layak 100 persen harus terpenuhi pada tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam RPJMN 2020-2024 tentang target Penyediaan Air Minum.
Rumah tangga diklasifikasikan menggunakan air minum layak jika sumber utama air yang digunakan untuk minum berasal dari air leding, sumur bor atau sumur pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, dan air hujan. Begitu pula ketika sumber air utama yang digunakan oleh rumah tangga berasal dari air kemasan bermerk atau air isi ulang namun sumber air utama untuk mandi/cuci/dll yang digunakan adalah leding, sumur bor atau sumur pompa, sumur terlindungi, mata air terlindung, dan air hujan (BPS, 2019).
Dalam pelaksanaan lapangan target ini diterapkan dengan meningkatkan wilayah jangkauan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar akses air minum layak pada masyarakat terpenuhi. Pada tahun 2020 akses terhadap air minum layak di Jawa Tengah mencapai 94,07 persen. Trend dalam tiga tahun terakhir ini memang cenderung naik dimana pada tahun 2018 persentasenya 92,41 persen dan pada tahun 2019 persentasenya 93,82 persen.
Melihat trend kenaikan setiap tahunnya maka ada rasa optimistis jika 2024 akses air minum layak tercapai 100 persen di Provinsi Jawa Tengah. Di Jawa Tengah sendiri kabupaten/kota yang mempunyai persentase rumah tangga dengan akses air minum layak di bawah rata-rata provinsi ada 12 kabupaten. Ini tentu menjadi pekerjaan berat bagi kabupaten/Kota di Jawa Tengah mengingat sisa waktu menuju 2024 sudah di depan mata.
Akses Air Bersih di Kabupaten/Kota
Jawa Tengah terdiri dari 35 Kabupaten/Kota di mana 29 daerah berstatus sebagai kabupaten dan 6 berstatus sebagai daerah kota. Terdapat daerah dengan akses air minumm layak yang telah tercapai 100 persen yaitu Kota Magelang. Wilayah kota memang secara wilayah lebih kecil dibandingkan kabupaten oleh sebab itu akses air minum layak sudah mendekati 100 persen.
Berbeda dengan wilayah kabupaten di mana secara wilayah geografis cenderung lebih luas. Kabupaten yang mempunyai persentase rumah tangga dengan akses air minum layak tertinggi adalah Kabupaten Sukoharjo yaitu 99,27 persen. Wilayah dengan persentase rumah tangga dengan akses air minum layak paling kecil adalah Kabupaten Grobogan yaitu 81,60 persen.
Daerah di Jawa Tengah dengan persentase di bawah 90 persen tentu akan membutuhkan kinerja ekstra guna mengejar target ini pada tahun 2024. Tantangan dalam pemenuhan target tersebut salah satunya pertumbuhan rumah tangga di Jawa Tengah. pada tahun 2024 diperkirakkan jumlah rumah tangga di Jawa Tengah mencapai 9,5 juta rumah tangga dimana pertumbuhan tiap tahunnya sekitar 0,4 – 0,5 persen setiap tahunnya.
Permasalahan Sumber Air Minum
Sumber air minum layak itu sendiri. Seperti dijabarkan sumber air minum apa saja yang dapat dikategorikan layak seperti leding, sumur bor atau sumur pompa, sumur terlindungi, mata air terlindung, dan air hujan. Dengan konsep ini maka fokus kita adalah bagaimana memperbaiki sumber air minum bagi rumah tangga di Jawa Tengah. Program infrastruktur tentang air bersih rasanya perlu ditingkatkan seperti perlindungan mata air dan pembuatan sumur bor umum.
Mata air maupun sumur bor ini dapat dijadikan program bagi daerah-daerah dengan sumber mata air yang masih belum terlindung. Penyaluran air minum dari mata air terlindung dan sumur bor tentunya dapat dikelola oleh pemerintah desa nantinya atau bisa diserahkan kepada BUMDes. Dengan langsung dikelola oleh PEMDES atau BUMDes tentunya ini akan menjadi lebih mudah dalam pengurusan maupun perawatan ke depannya.
Komitmen bersama dalam pencapaian target 100 persen rumah tangga mendapatkan akses air minum layak di Jawa Tengah membutuhkan komitmen bersama. Letak tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada pemerintah semata namun harus bergerak bersama dari berbagai lapisan pemerintah, swasta dan masyarakat. Jatengdaily.com-yds