By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Menyoal Suara Adzan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Tausiyah

Menyoal Suara Adzan

Last updated: 4 Maret 2022 07:28 07:28
Jatengdaily.com
Published: 4 Maret 2022 07:28
Share
SHARE

Oleh : H. Nur Khoirin YD
BEBERAPA  hari terakhir sekarang ini publik sedang ramai memperbincangkan suara adzan melalui berbagai media, koran, televisi, terutama melalui medsos seperti whatsApp, yuotube, instagram, facebook, dll, sebagai respon dari diterbitkannya SE Menteri Agama Nomor : 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.

Isi SE tersebut adalah himbauan agar pengeras suara yang mengumandangkan adzan, pujian, dan dan pengajian dibatasi volumenya, agar tidak mengganggu lingkungan. SE ini kemudian memicu reaksi, ada banyak komentar, ada yang pro dan ada yang kontra. Maka dalam kesempatan yang baik ini, akan diuraikan mengenai kedudukan adzan dalam Islam, dan bagaimana sebaiknya kita mensikapi SE tersebut.

Adzan adalah pemberitahuan sebagai pertanda masuknya waktu shalat dan panggilan shalat berjamaah di masjid, dengan ucapan kalimah-kalimah thayyibah, takbir, dua kalimah syahadat, hayy ‘alashshalah, hayy ‘alal falah, takbir, dan tahlil. Adzan ini disyariatkan pada tahun 1 Hijriyah. Ketika itu para sahabat sedang berkumpul dan masukklah waktu shalat.

Terjadi perbincangan diantara mereka, ada yang mengusulkan “gunakan saja lonceng seperti lonceng Nashara” dan sebagian mengusulkan “gunakan saja terompet seperti terompet Yahudi”. Kemudian Umar ra berkata: “Tidakkah kalian mengangkat seseorang untuk menyeru shalat?” Lalu Rasulullah saw bersabda,”Wahai, Bilal, bangun dan serulah untuk shalat.”. Bilal ditunjuk sebagai muadzin karena suaranya yang paling merdu diantara mereka. Hal ini juga bisa dipahami, bahwa muadzin masjid harus dipilih yang suaranya paling baik dengan nada-nada yang indah. Jangan seadanya, siapa yang mau.

Imam An Nawawi mengatakan: “Adzan dan iqamah hukumnya adalah wajib pada shalat wajib 5 waktu yang dilakukan dengan bejamaah, berdasarkan nash-nash Al Qur’an, As sunnah, dan Ijma’ulama. Wajib disini dimaknai sebagai wajib kifayah, diantara jamaah harus ada yang bertindak sebagai muadzin. Nabi saw bersabda :
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ رواه البخاري
“Apabila datang waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian beradzan. Dan orang yang paling dituakan mengimami shalat kalian”

Rasulullah SAW juga bersabda :
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ رواه أحمد
“Tidak ada tiga orang di satu desa yang tidak ada adzan dan tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali setan akan memangsa mereka”.

Umat Islam yang lurus akidahnya dan sehat pikirannya akan merasa tentram jika mendengarkan adzan. Orang-orang non muslim juga ada yang merasa tergetar hatinya ketika mendengar suara adzan dan kemudian masuk Islam. Beberapa hasil penelitian terakhir menunjukkan, bahwa suara adzan dapat menekan penularan virus corona yang sedang menggejala. Adzan juga dikumandangkan ketika dalam suasana panik karena dilanda bencana, seperti angin kencang, gempa, banjir, gunung erupsi, dan sebagainya, agar dapat menenangkan hati dan pikiran, karena semua yang mengendalikan adalah Allah swt.

Yang terganggu dan tidak suka dengan suara adzan adalah syaitan, sebagaimana disebutkan dalam Hadits Nabi saw :
ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻯَ ﺑِﺎﻷَﺫَﺍﻥِ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟَﻪُ ﺿُﺮَﺍﻁٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻷَﺫَﺍﻥُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺛُﻮِّﺏَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﺩْﺑَﺮَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻀِﻰَ ﺍﻟﺘَّﺜْﻮِﻳﺐُ ﺃَﻗْﺒَﻞَ ﻳَﺨْﻄُﺮُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ

“Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389).

Orang yang mendengar adzan disunnahkan menjawab dengan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzin. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ فَأَجِبْ دَاعِيَ اللهِ
“Apabila engkau mendengar seruan (adzan), maka jawablah seruan tersebut”.(HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 609).

Jika muadzin selesai adzan dan iqamat serta pendengar telah menjawabnya, maka disunnahkan berdoa, sebagaimana riwayat dari Jabir, Rasulullah saw bersabda :
مَنْ قَالَ عِنْدَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: “اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَـائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا اَلْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ،” حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Barangsiapa yang ketika mendengar adzan mengucapkan, ‘Ya Allah, Rabb seruan yang sempurna ini serta shalat yang didirikan, berikanlah Nabi Muhammad sebagai wasilah dan keutamaan. Tempatkanlah ia pada kedudukan yang mulia sebagaimana Kau janjikan”. Maka dia layak mendapat syafa’atku pada hari Kiamat.”  Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari II/94 no. 614).

Adzan dan iqamah juga disunnahkan diperdengarkan ditelinga bayi yang baru lahir, agar dijauhkan dari gangguan syaitan, dan agar menjadi anak yang shaleh, yang selalu mengagungkan kalimah-kalimah Allah sehingga ajal menjemput. maka asdzan juga diperdengarkan kembali ditelinga jenazah yang akan dimakamkan.

Bagaimana sikap kita dengan SE yang mengatur pengeras suara adzan?. Pertama, itu bentuknya adalah edaran, bernilai anjuran atau himbauan saja, tidak wajib, dan tidak ada sanksi. Kedua, kita husnudhdhan, berbaik sangka, bahwa tujuan SE adalah baik, yaitu pengaturan agar tertib.

Kita menyadari, bahwa dibeberapa tempat, masjid dan mushalla jaraknya sangat dekat, masing-masing mengumandangkan adzan dengan speker yang sama-sama kencang, bersaut-sautan, sehingga tidak bisa didengar dengan hidmat. Apalagi ketika satu masjid sudah shalat, tetapi masjid sebelah masih pujian dengan pengeras, sehingga shalatnya terganggu dan tidak khusu’. Apalagi ketika malam Ramadhan, semua masjid berlomba tadarusan sampai malam. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini perlu ada pengertian dan saling mengalah. Jum’atan di Masjid Al Muqarrabin Perum Permata Puri Semarang, 1 Sya’ban 1443H/4 Maret 2022M

DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo/Advokat Syari’ah/Mediator/Arbiter Basyarnas, Tinggal di Tambakaji H-40 Ngaliyan Kota Semarang, Telp. 08122843498. Jatengdaily.com-st

You Might Also Like

‘Asyura’, Keutamaan, dan Kearifan Lokal
Kita Wajib Mencontoh Nabi Muhammad SAW
Muhasabah Akhir Tahun; Waktu Begitu Cepat Berlalu
Mendadak Islami di Bulan Suci, Tak Salah
Belajar Mencari Tuhan dari Ibrahim AS
TAGGED:memperbincangkan suara adzanMenyoal Suara Adzanpedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollaSE Menteri Agama Nomor : 5 Tahun 2022
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?