in

Pengelolaan BUMDes dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berbasis Potensi Wilayah

Oleh: Rizqia Lutfi Kurnia Dewi
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister UNTAG semarang

DESA memerlukan sumber pendapatan asli desa dan keuangan desa agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat desa. Pengembangan desa dapat dilakukan dengan upaya peningkatan desa dimana diatur dalam BAB X UU Desa bahwa desa diberi kesempatan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes menjadi perwujudan masyarakat desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa melalui kebutuhan dan potensi desa masing-masing.

Namun, pembentukan BUMDes pada penerapannya masih terdapat ketidaksesuaian sebagaimana tujuan yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Hal ini sebagaimana terjadi pada BUMDes Bersinar Padang dan BUMDes Berkah Bumi Brabo di Kecamatan Tanggungharjo dimana kinerja yang dilakukan masih tergolong rendah. Sementara, BUMDes Sambung Mulyo dan BUMDes Makmur Jaya Klampok di Kecamatan Godong yang meskipun telah menjalankan unit usahanya masih terkendala pada masalah pengelolaan yang mengakibatkan kurangnya keuntungan yang didapatkan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes di empat desa tersebut secara umum terkendala dalam mengelola sumber daya manusianya, seperti terlalu banyaknya anggota, rendahnya kontribusi anggota, maupun kurangnya kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun upaya optimalisasi yang dapat dilakukan yaitu: (1) menyesuaikan atau memperbaiki aspek kelembagaan, (2) meningkatkan pengawasan dan pengendalian tiap unit usaha yang dijalankan melalui pelaporan dan evaluasi secara rutin, dan (3) meningkatkan sumber daya manusia dengan pelatihan bagi kepengurusan BUMDes secara rutin.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) merupakan wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, dan berdaulat serta merupakan dasar pembangunan nasional yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta memiliki material dan spiritual yang merata. Seiring dengan penguatan sumber daya manusia dan sejalan dengan pembangunan lainnya, pembangunan ekonomi merupakan titik berat sebagai penggerak utama pembangunan, serta mewujudkan keberhasilan pembangunan dalam bidang ekonomi untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang seimbang dan serasi.

Pembangunan nasional dilakukan dengan mengembangkan ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan karena pengembangan ekonomi merupakan instrumen menting dalam pembangunan yang sejak lama telah dicanangkan oleh pemerintah. Pembangunan yang ada di Indonesia harus diawali dari penguatan wilayah desa melalui bingkai negara kesatuan yang berdasar pada 3 (tiga) masalah utama yang dihadapi neegara dalam perjuangan untuk mencapai tujuan nasional, yakni: 1) kewibaan negara yang menurun; 2) perekonomian yang melemah; dan 3) munculnya krisis kepribadian dan intoleransi di Indonesia. Perwujudan kebijakan pembangunan harus dilakukan melalui wilayah desa sebagai tonggak untuk dapat bersaing secara global.

Terwujudnya pembangunan desa tentunya didukung oleh keuangan desa yang bersumber dari pendapatan desa yang wajib dikelola dengan baik. Kemandirian suatu daerah ialah tuntutan dari pemerintah pusat sejak diberlakukannya otonomi pada masa orde baru. Era otonomi membuat berbagai daerah di Indonesia berlomba-lomba menjadi daerah terbaik diantara daerah lainnya.

Hal ini karena dapat menjadi peluang besar bagi daerah untuk mengembangkan daerahnya agar tercapai kesejahteraan bagi masyarakatnya. Era otonomi tidak berhenti pada otonomi daerah, tetapi desa juga mempunyai otonomi desa yang mana mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mengelola dan menjalankan pemerintahannya sendiri untuk mandiri dan kreatif demi terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakatnya. Oleh karenanya pendapatan desa yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah desa juga harus dikelola dengan baik agar dapat memperbaiki infrastruktur maupun administratif. Selain itu, desa juga memerlukan sumber pendapatan asli desa dan keuangan desa agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat desa.

Pengembangan desa dapat dilakukan dengan upaya peningkatan pemberdayaan desa itu sendiri. Hal ini telah diatur dalam BAB X UU Desa yang mana desa diberi kesempatan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasal 87 ayat (3) UU Desa menyatakan bahwa: “BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan ayat di atas diberlakukan karena mengembangkan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa merupakan perwujudan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. Hal tersebut karena BUMDes menjadi wadah pemerintah desa dan masyarakat desa untuk secara proporsional melaksanakan program pemberdayaan perekonomian di tingkat desa. Keberadaan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa menjadi salah satu program desa sebagai sarana untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Hal ini juga selaras dengan Pasal 89 UU Desa yang menyatakan sebagai berikut:

“Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: a) pengembangan usaha; dan b) pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”

Selain peraturan tersebut di atas, terkait BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP BUMDes) yang mana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa BUMDes memiliki tujuan pada pokoknya melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi dengan pengelolaan, pengembangan investasi, dan produktivitas perekonomian yang memanfaatkan potensi desa. Selain itu pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa di desa juga menjadi tujuan adanya BUMDes menurut peraturan tersebut. Hal ini agar dapat meningkatkan keuntungan dan juga meningkatkan pendapatan asli desa serta manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa dapat berkembang sebesar-besarnya.

Namun, pembentukan BUMDes pada penerapannya masih terdapat ketidaksesuaian sebagaimana tujuan yang tertera pada PP BUMDes. Ketidaksesuaian antara PP BUMDes dengan kenyataan yang terjadi pada beberapa BUMDes di Indonesia dapat dilihat dari pembentukan BUMDes pada kurangnya kemampuan sumber daya manusia dalam perencanaan, pengembangan, pemasaran, serta pencatatan keuangan sesuai standar yang benar. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada BUMDes Bersinar Padang di Desa Padang Kecamatan Tanggungharjo dan BUMDes Sidomukti Rahayu di Desa Sidorejo Kecamatan Pulokulon, yang mana seluruhnya berada di Kabupaten Grobogan.

BUMDes sudah terbentuk akan tetapi tata kinerjanya masih tergolong rendah karena proses bisnis belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Seperti halnya BUMDes Bersinar Padang belum menjalankan usahanya tetapi harus membayar pegawai setiap bulannya. Berbeda dengan BUMDes Bersinar Padang, BUMDes Sidomukti Rahayu telah menjalankan usahanya yang bergerak di bidang Wi-Fi yang menyalurkan Wi-Fi untuk penggunaan di Desa Sidorejo tersebut. Namun sayangnya, BUMDes Sidomukti Rahayu ini belum dapat memberikan keuntungan bagi PADes.

Kondisi tersebut membuat pendapatan asli desa menjadi tidak maksimal dan kurang mendukung dalam upaya menyejahterakan rakyat. Adapun BUMDes yang telah didukung oleh modal dasar namun tetap belum optimal dalam memberikan kebermanfaatan atau pelayanan bagi masyarakat desa serta belum dapat mendukung pembangunan ekonomi bagi desa itu sendiri di Kabupaten Grobogan. BUMDes merupakan salah satu bentuk otonomi desa atau keleluasaan pemerintah desa untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi wilayah desa itu sendiri.

Apabila kesejahteraan masyarakat desa telah terwujud dengan adanya BUMDes, maka pengelolaan BUMDes itu sendiri harus memberdayakan potensi wilayahnya supaya dapat mendukung dalam mewujudkan negara hukum kesejahteraan (welfare state).

Dari latar belakang tersebut, maka tujuan penelitian berfokus pada beberapa hal berikut, yaitu:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
2. Untuk mengetahui dan menganalisis kendala BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
3. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya optimalisasi BUMDes agar kesejahteraan desa dapat tercapai

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yakni meneliti hasil dari penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang terjadi di tengah masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berbasis potensi wilayah. Data primer dalam penelitian ini didapatkan langsung dari responden melalui penelitian lapangan.

Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis yaitu melakukan deskripsi terhadap hasil penelitian dengan data yang selengkap dan sedetail mungkin. Deskripsi analitis menggambarkan secara valid faktual secara sistematis berdasarkan korelasi antar data dalam penelitian tentang pengelolaan BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berbasis potensi wilayah Kabupaten Grobogan yang dianalisis dengan hasil penelitian menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori yang relevan.

Lokasi penelitian ini dipilih 2 (dua) kecamatan dan dua desa dari masing-masing kecamatan. Kecamatan pertama adalah Kecamatan Tanggungharjo yang terdiri dari Desa Padang dan Desa Brabo. Kecamatan kedua adalah Kecamatan Godong yang terdiri dari Desa Klampok dan Desa Sambung. Keempat desa tersebut berada di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Agar pengumpulan data dengan metode wawancara dapat menghasilkan informasi yang akurat dan optimal, wawancara akan dilakukan terhadap para pengurus BUMDes secara langsung. Selain itu Penulis juga menggunakan metode pengumpulan data dengan studi dokumentasi, yakni teknik pengumpulan data yang berwujud sumber data tertulis atau gambar.

Pengelolaan BUMDes
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa adalah wujud untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUMDes.

Untuk itu tujuan dibentuknya PP ini diatur secara rinci perangkat organisasi BUMDes yang terdiri atas musyawarah desa dan/atau antar desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas dan wewenang tugas masing-masing perangkat organisasi BUMDes, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi BUMDes, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUMDes dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efisien dan efektif serta akuntabel. Pasal 37 PP No 11 thn 2021 mengenai rencana program kerja mengatur mengenai hal sebagai berikut:

1. Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
2. Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah.
3. Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
4. Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.

Kemudian mengenai materi muatan atas program kerja dalam pengelolaan BUMDes juga diatur dalam Pasal 38 mengatur bahwa rencana program kerja BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling sedikit memuat:

1. Sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersarna;
2. Anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja kegiatan; dan
3. Hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antardesa.

Bentuk pertanggungjawaban dari BUMDes kemudian dituangkan dalam laporan berkala yang juga telah diatur dalam Pasal 58 PP No 11 thn 2021 untuk mengetahui perkembangan dari BUMDes, laporan disusun oleh para pekerja operasional yang memuat mengenai sejauh mana pelaksanaan rencana program kerja dari setiap BUMDes. Laporan berkala tersebut terdiri atas dua laporan, yaitu laporan berkala semesteran dan laporan tahunan. Adapun yang harus dimuat dalam laporan semesteran tersebut minimal adalah:

1. Laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya
2. Rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang mempengaruhi kegiatan BUMDes.

Sedangkan dalam laporan tahunan BUMDes harus memuat beberapa hal sebagaimana berikut:
1. Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya
2. Laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUMDes
3. Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMDes serta hasil yang telah dicapai
4. Kegiatan utama BUMDes dan perubahan selama tahun buku
5. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan BUMDes
6. Laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.

Pertanggungjawaban laporan semesteran dari BUMDes harus disampaikan kepada penasihat. Sedangkan laporan tahunan disampaikan kepada musyawarah desa, musyawarah antar desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas. Selain itu pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau musyawarah desa dan/atau musyawarah antar desa.

Kendala BUMDes

BUMDes Bersinar Padang berdiri pada tahun 2018 yang beralamat di Jalan Raya Padang Tanggungharjo, Desa Padang, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Perdes Nomor 4 Tahun 2018 adalah sebagai Perdes pendirian dari BUMdes Bersinar Padang ini.

Kemudian jumlah sumber daya manusia yang tergabung dalam BUMDes Bersinar Padang adalah sebanyak 9 (sembilan) orang yang mana 7 (tujuh) orang diantaranya adalah laki-laki dan 2 (dua) orang lagi adalah perempuan.

Hingga saat ini unit usaha yang utama di BUMDes Bersinar Padang adalah Supplier BPNT dan dalam rencana yang akan mendatang adapun unit usaha yang ingin dikembangakan oleh BUMDes Bersinar Padang adalah di sektor perdagangan. Dari tahun 2018 BUMDes ini berdiri hingga saat ini, hanya satu unit usaha ini saja yang ditangani oleh BUMDes Bersinar Padang, selebihnya dari itu tidak ada unit yang dikembangkan.

Dahulu pernah merambah menganai usaha tentang pasar pagi yang dikelola oleh BUMDes tetapi hanya berlangsung sebentar saat sebelum terjadi wabah virus corona atau covid-19 setelah itu usaha atau unit usaha mengenai pasar pagi mati dan tidak hidup karena pada saat covid-19 banyak warga yang enggan pergi ke pasar sehingga unit usasha ini tidak berjalan.

Kemudian dalam pengurusan, pengurus dari pada BUMDes ini sudah ada fisiknya namun teralu banyak anggota yang ada dalam BUMDes ini sehingga malah terjadi tidak efektif dan efisiennya dari perkembangan BUMDes ini. Masalah yang lain adalah mengenai SDA yang belum mumpuni untuk melakukan sebuah trobosan atau revolusi agar BUMDes ini tidak hanya diam ditempat dan belum bisa memberikan kontribusi secara real kepada masyarakat desa. Dan juga masalah pengelolaan dalam pengembangan dan kepengurusan BUMDes Bersinar Padang ini sendiri.

BUMDes Berkah Bumi Brabo

BUMDes Berkah Bumi Brabo berdiri di tahun 2018, beralamat di Jalan Raya Brabo – Tanggungharjo, Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Dengan didasarkan pada Perdes No 5 Tahun 2018. Jumlah dari sumber daya manusia yang masuk sebagai anggota dari BUMDes Berkah Bumi Brabo terdapat total 7 anggota yang dimana 4 laki-laki dan 3 perempuan.

Unit usaha unggulan dari BUMDes Berkah Bumi Brabo adalah PAMSIMAS/ BP-SPAM dengan jumlah pelanggan yang menjadi membernya adalah sebanyak 60 rumah dengan harga air BP-SPAM sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)/m3. Sedangkan saat ini jenis usaha atau unit usaha yang akan dikembangkan oleh BUMDes Berkah Bumi Brabo ini adalah supplier BPNT. Namun, sampai saat ini laporan keuangan dari BUMDes Berkah Bumi Brabo ini dari hasil data yang penulis dapatkan tidak ada sama sekali laporan mengenai omset, keuntungan bersih dan juga pembagian dari hasil usaha.

BUMDes Berkah Bumi Brambo berdiri dengan modal awal yang cukup besar yang sampai sekarang kira kira telah mendapatkan modal usaha Rp. 120.000.000 (serratus dua puluh juta rupiah). Adapun kemudian yang menjadi maslah besar dalam tubuh BUMDes ini adalah mengenai sumber daya manusia, Pengelolaan yang masih pasif, dan kesulitan dalam memilih unit usaha apa yang akan diambil dalam BUMDes ini.

Awalnya BUMDes ini sudah melakukan bimtek yang mendatangkan narasumber dari Jakarta agar menjawab kebingungan akan sumber daya manusia yang bisa memberikan sumbangsih dan dapat diajak dalam mengembangkan BUMDes ini, bagaimana kemudian para sumber daya yang dipilih agar bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi BUMDes ini.

Kemudian masalah unit usaha yang akan dipilih untuk dijadikan usaha dan dikelola serta dapat dikembangkan oleh BUMDes ini, sampai saat ini belum ada keputusan mengenai unit usaha yang akan dipilih dan dikembangkan agar dapat menjawab keperluan dari masyarakat desa. Pada awal tahun 2023 BUMDes ini akan memutuskan dalam unit usaha berbentuk koperasi simpan pinjam agar dapat membantu masyarakat dalam membangun perekonomian. Karena juga melihat bahwa modal yang dimiliki oleh BUMDes ini sangatlah besar dan sayang bilamana modal yang sudah ada di tangan ini tidak bisa tersalurkan dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar desa juga.

BUMDes Makmur Jaya Kamplok

BUMDes Makmur jaya Kalmpok berdiri pada tahun 2018, dengan alamat Jl. Slamet Riyadi No 29 Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobokan. Adapun Perdes Pendirian yang BUMDes Makmur Jaya Klampok berdasar pada Perdes No 3 tahun 2018. Namun BUMDes Makmur Jaya Klampok tidak memiliki Perdes penyertaan dana sama sekali sampai dengan tahun 2022.

Menurut data yang diperoleh penulis dari BUMDes Makmur Jaya Klampok ini sekarang mengambil unit usaha dalam bidang pelayanan jasa wifi dan juga penyedia air bersih. Sampai sekarang jumlah pelanggan BPSAM dari BUMDes Makmur Jaya Klampok ini sebanyak 120 orang dengan ditarik biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) tiap m3nya. Dan sekarang yang akan dikembangkan juga dari unit usaha BUMDes Makmur Jaya Klampok adalah mengenai pengelolaan sampah dan merambah pada dunia perdagangan online.

BUMDes Makmur Jaya Klampok ini sudah mengantongi sertifikat berbadan hukum dan juga telah memiliki beberapa unit usaha yaitu diantaranya adalah Pengelolaan air bersih PAM, IT, UMKM, dan TPA. Dari beberapa unit usaha yang telah dimiliki oleh BUMDes ini kendala yang dialami adalah mengenai sosialisasi kepada masyarakat desa, yang mana masyarakat desa banyak yang belum memahami akan adanya BUMDes ini, kemudian sosialisasi mengenai sistem pembayaran akan usaha penyedia air bersih PAM yang mana tagihannya masih bisa dibilang sangat murah tetapi kemudian masyarakat kurang akan kesadarannya utuk melakukan pembayaran ke kantor desa sesuai dengan surat edaran untuk para pengguna air PAM yang telah disebarkan kepada tiap rumah yang ada.

Kemudian mengenai kesulitan untuk pengembangan unit usaha yang sudah ada maupun yang masih akan direncanakan, banyak dibutuhkan orang yang lebih professional untuk bisa digandeng dalam hal untuk memberikan sumbangsih untuk mengembangkan unit usaha tersebut. Kemudian masalah kesejahteraan para anggota, untuk sampai saat ini kesejahteraan para anggota bisa dibilang sudah ada namun belum dikatakan baik untuk parameter memenuhi kebutuhan para anggota.

BUMDes Sambung Mulyo

BUMDes Sambung Mulyo sudah berdiri sejak tahun 2016 dengan alamat di Jalan Ketitang Sambung No.53 Desa Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dengan Perdes Pendirian berdasar pada Perdes No 4 tahun 2016. Adapun unit usaha prioritas yang digeluti oleh BUMDes Sambung Mulyo ini adalah perdagangan dan persewaan. Mengenai kepemilikan aset, meskipun BUMDes Sambung Mulyo ini bisa dikatakan paling awal berdirinya daripada BUMDes yang lain tetapi tetap sama saja bahkan sampai saat ini BUMDes Sambung Mulyo belum memilki aset tanah, aset gedung dan aset bangunan.

Di dalam BUMDes Sambung Mulyo sudah mengantongi sertifikat berbadan hukum, terdapat beberapa unit usaha yang sudah berjalan yaitu penyedia material desa, pengelolaan pasar desa, jasa persewaan alat berat modern, dan ketahanan pangan yang akan direalisasikan pada tahun 2023.

Kembali lagi masalah utama daripada BUMDes ini adalah mengenai sumber daya manusia, pengelolaan, pengembangan, serta bantuan kerjasama untuk pihak ketiga. Seperti mengenai unit usaha baru yang akan digarap yaitu mengenai masalah ketahanan pangan maka BUMDes ini mengalami kesulitan terhadap tempat untuk penelitian karna perlu melakukan penelitian kepada pertanian, lebih jelasnya mengenai program ketahanan pangan ini adalah pertama untuk merambah mengenai pupuk, diharapkan BUMDes ini bisa membuat pupuk organik yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa dan semoga bisa lebih baik lagi produk pupuk yang sedang dirancang dan dilakukan penelitian ini bisa terjual minimal merambah pasar nasional.

Upaya Optimalisasi BUMDes Agar Kesejahteraan Desa Dapat Tercapai

Berdasarkan kepada hasil wawancara tersebut diatas tentang BUMDes yang ada di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yaitu BUMDes Sambung Mulyo Sari, BUMDes Bersinar Padang, BUMDes Berkah Bumi Brabo, BUMDes Sambung Mulyo Sari untuk meningkatkan atau melakukan optimalisasi kinerja BUMdes maka menurut penulis strategi yang tepat dan dapat diguanakan intuk diimplementasikan oleh BUMDes adalah sebagai berikut:

1. Memanfaatkan perkembangan teknologi dan jaringan internet untuk meningkatkan kualitas manajemen operasional, manajemen keuangan, manajemen risiko dan manajemen sumber daya manusia untuk menunjang kinerja BUMDes.
2. Memanfaatkan perkembangan teknologi dan jaringan internet untuk menunjang jaringan pemasaran baik secara online maupun secara offline untuk memperkenalkan unit-unit usaha atau produk yang ditawarkan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan merasakan unit-unit usaha yang ada.
3. Menyelenggarakan pelatihan BUMDes secara rutin bagi semua pengurus BUMDes serta meningkatkan intensitas evaluasi kinerja pengurus BUMDes.
4. Menjalin kerja sama dengan mitra bisnis yang sesuai dan jelas (sama-sama menguntungkan) serta meningkatkan kinerja manajemen risiko ketika menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, agar dapat terhindar dari risiko perilaku menyimpang mitra bisnis ataupun kerugian.
5. Berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan sarana dan prasarana agar memperlancar kegiatan operasional BUMDes.
Berdasarkan dari itu jenis strategi yang perlu diterapkan oleh BUMDes adalah strategi intensifikasi, yang dapat dilakukan dengan cara:

1. Menyesuaikan/memperbaiki aspek kelembagaan.
Aspek kelembagaan yang dimaksudkan adalah aspek yang berkaitan dengan fungsi-fungsi yang ada pada sebuah organisasi. BUMDes perlu memperbaiki dan meningkatkan kinerja yang berkaitan dengan manajemen operasional, meningkatkan usaha pengelolaan secara optimal terkait penggunaan faktor produksi tentang tenaga kerja, mesin-mesin, peralatan, faktor dalam memproduksi, lebih-lebih mengenai sumber daya manusia, mengenali sebuah menajemen resiko, dan manajemen keuangan.

2. Peningkatan pengawasan dan pengendalian tiap unit usaha yang dijalankan oleh BUMDes
Pengawasan terhadap tiap unit usaha BUMDes perlu ditingkatkan agar BUMDes dapat mengetahui apakah unit-unit usaha tersebut berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, apakah ada penyimpangan atau tidak, pengawasan juga dapat membantu BUMDes dalam mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa kegiatan operasional BUMDes pada tiap unit usaha berjalan dengan lancer, sumber daya yang digunakan secara efektif dan efisien. Pengendalian perlu dilakukan untuk mengatur berbagai faktor yang mempengaruhi keberlangsungan BUMDes seperti sumber daya dan managemen pengelolaan BUMDes, sehingga apa yang diharapkan dan dirancangkan sesuai denga napa yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dapat di implementasikan melalui evaluasi kerja oleh atasan serta menentukan langkah solusi atas hal-hal yang belum tercapai.

3. Peningkatan sumber daya manusia
Pengembangan SDM perlu dilakukan dan dilaksanakan secara nyata, mengingat pemahaman akan kepengurusan BUMDes mengenai BUMDes itu sendiri masih sangat minim. Pengembangan SDM ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan atau sekolah BUMDes bagi kepengurusan BUMDes yang dilakukan secara rutin. Sehingga pengetahuan (knowledge), kemampuan (ability), dan keterampilan (skill) yang dimiliki pengurus BUMDes sesuai dengan bidang atau pekerjaan yang dilakukan.

Melihat kelemahan-kelemahan dari BUMDes yang telah dipaparkan diatas maka penulis kemudian akan memberikan analisis bagaimana kemudian meningkatkan kinerja dengan memilih dan menentukan unit usaha dengan melihat potensi wilayah yang ada di setiap desa.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kedudukan BUMDes sebagai lembaga usaha desa mempunyai tujuan utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara sebesar-besarnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, BUMDes diberikan kewenangan secara mandiri dalam mengelola usaha perekonomian melalui kebutuhan yang ada serta melalui potensi dari desa itu sendiri. Pengelolaan ini diantaranya terdiri dari tahap perencanaan, tahap pengamatan, tahap penataan dan seleksi, tahap pemeliharaan, dan tahap pelaporan.

Secara umum, kendala BUMDes dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dihadapi oleh semua BUMDes dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia, baik secara internal maupun eksternal.

Secara khusus, BUMDes Bersinar Padang mengalami kendala utama dalam merencanakan dan mengelola kepengurusan BUMDes yang disebabkan karena terlalu banyak anggota di dalamnya, sehingga mengakibatkan inefisiensi dalam perencanaan unit usaha yang harus dijalankan yang dapat dibuktikan dari hanya satu unit usaha saja yang baru bisa berjalan. Tidak berbeda jauh dengan BUMDes Berkah Bumi Brabo, dimana kendala utamanya adalah rendahnya kontribusi sumber daya manusianya dalam mengelola dan mengembangkan BUMDes ini, hingga belum ada unit usaha yang dapat dijalankan dari BUMDes ini meskipun sudah mendapatkan modal.

Kemudian untuk BUMDes Makmur Jaya Klampok, kendala khusus yang dialami adalah masih kurangnya anggota yang dibutuhkan dalam mengembangkan unit usaha yang sudah berjalan maupun yang baru direncanakan. Terakhir untuk BUMDes Sambung Mulyo, kendala khusus yang dialami adalah kurangnya bantuan kerja sama pihak ketiga dalam menjalankan beberapa unit usahanya. Selain itu juga terdapat sedikit kendala bagaimana BUMDes ini mengelola kepemilikan asetnya.

Dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh keempat BUMDes dalam penelitian ini, strategi optimalisasi yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan BUMDes adalah sebagai berikut.
a) Menyesuaikan atau memperbaiki aspek kelembagaan
b) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian tiap unit usaha yang dijalankan melalui pelaporan dan evaluasi BUMDes secara rutin
c) Meningkatkan sumber daya manusia dengan pelatihan atau sekolah BUMDes bagi kepengurusan BUMDes secara rutin. Jatengdaily.com-st

Written by Jatengdaily.com

PWI Jateng Ajak Bank Indonesia Sinergi Tingkatkan Kualitas SDM Wartawan

Permudah Mobilitas Relawan Anies di Jateng, DPW Kalsel Sumbang Bus