Oleh: Ayu Lailal Barikha, S.Tr.Stat
Statistisi Ahli Pertama pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan
PANDEMI covid-19 memberikan dampak hampir pada semua sektor kehidupan manusia, tak terkecuali ketenagakerjaan. Perubahan terhadap pasar tenaga kerja yang begitu cepat dan mendadak saat karena pandemi covid-19 menyebabkan beberapa fenomena, diantaranya pengangguran karena pandemi, perubahan status menjadi bukan angkatan kerja karena pandemi, menjadi sementara tidak bekerja karena pandemi, serta pengurangan jam kerja karena pandemi.
Penyesuaian sistem kerja baru dalam rangka menghadapi pandemi pun harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha. Panduan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian penting dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Protokol kesehatan yang harus diterapkan diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan social distancing.

Imbas dari penerapan social distancing ditempat kerja adalah pengurangan kapasitas orang dalam suatu ruang kerja. Ruang kerja tidak bisa lagi diisi dengan muatan yang sama dengan sebelum pandemi terjadi dalam satu waktu. Strategi yang dilakukan agar tetap dapat menerapkan protokol kesehatan sekaligus menjaga kelangsungan proses produksi adalah dilakukannya pengurangan jam kerja.
Kebijakan ini selayaknya dua mata pisau, disisi lain pengurangan jam kerja ini dapat mencegah terjadinya kerumunan dan menghentikan penyebaran pandemi covid-19, tetapi disisi lain pengurangan jam kerja sangat memungkinkan terjadinya penurunan jumlah produksi terutama pada sektor informal, sehingga berdampak pula pada pengurangan upah pekerja sesuai jam kerja dan jumlah produksinya.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021, terdapat 42.216 penduduk usia kerja di Kota Pekalongan yang terdampak pandemi covid-19, diantaranya sebanyak 34.356 penduduk usia kerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi covid-19. Dari jumlah ini terlihat bahwa pengurangan jam kerja merupakan dampak paling dominan akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk tetap memberdayakan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
Era globalisasi abad ke-21 merupakan era teknologi, informasi, dan digital yang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Informasi menyebar dengan sangat cepat. Sehingga, mau tidak mau seseorang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi agar tidak ketinggalan zaman. Aktivitas ekonomi yang dilakukan secara daring bahkan menjadi sektor yang dinilai cukup menjanjikan.
Pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dapat menggunakan waktunya untuk meningkatkan kemampuan teknologi informasinya maupun belajar untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara online, misalnya berdagang di e-commerce, belajar mempromosikan barang melalui internet, dan sebagainya. Karena tidak dapat kita pungkiri, bahwa selama pandemi covid-19, ekonomi digital justru menjadi sektor yang berkembang cukup pesat.
Terjadi pergeseran perilaku belanja masyarakat, dari yang dilakukan secara tatap muka langsung, sekarang beralih menjadi secara daring melalui e-commerce. Bahkan, dilansir dari databoks.katadata.co.id, berdasarkan hasil survei We Are Social pada April 2021, pengguna internet di Indonesia yang menggunakan layanan e-commerce untuk berbelanja produk tertentu sebanyak 88,1 persen dan menempati posisi puncak diantara 9 negara lainnya, yaitu Inggris, Filipina, Thailand, Malaysia, Jerman, Irlandia, Korea Selatan, Italia, dan Polandia.
Pemberdayaan pekerja dalam memahami dan memanfaatkan ekonomi digital untuk menambah penghasilannya juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah, pelaku usaha, pekerja serta masyarakat pada umumnya. Pelatihan teknologi informasi bagi pekerja di sektor informal dapat menjadi salah satu solusinya. Para pekerja diajarkan untuk menggunakan komputer maupun alat elektronik lainnya serta pemanfaatan internet dalam e-commerce. Diharapkan, peningkatan kemampuan digital para pekerja dapat digunakan sebagai bekal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup dan keluar dari kungkungan ketidakberdayaan ekonomi. Jatengdaily.com-st