SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mangkir dari pameriksaan, AH seorang pengusaha tersangka kasus korupsi di tiga bank dengan kerugian negara Rp25 miliar ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi RI dan Kejaksaan Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pukul 09.00.
“Benar yang bersangkutan ditangkap karena tidak patut hadir dalam panggilan penyidik. Tersangka ditangkap dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Jateng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo di Semarang, Kamis (22/12).
AH statusnya sudah tersangka dalam tindakan pidana korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
“Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya AH mengaku dimintai Rp 10 miliar oleh oknum jaksa untuk ‘mengurus’ kasus yang menjeratnya walau uang itu tidak dia serahkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan dari AH soal oknum.
AH adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng sebesar Rp10 miliar.
AH dan dua tersangka lain yakni DI, dan NR terseret kasus tanah di Salatiga pada tahun 2016. DI dan NR kala itu mengaku sebagai notaris datang kepada warga masyarakat untuk membeli tanah. Mereka mendapatkan 11 bidang tanah, dan memberi masing-masing penjual uang Rp10 juta sebagai uang muka.
Di kemudian meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk mengecek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun kemudian semua sertifikat itu berganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.
11 bidang tanah, seluas tiga hektare itu digadaikan Rp2,5 miliar. Kemudian pada tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Pihak bank kemudian melakukan penyitaan atas agunan yang dijaminkan. Namun saat dicek ke lokasi, pemilik tanah menjawab mereka belum menerima pelunasan pembayaran.
Dalam persidangan termutakhir 2 Desember lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan AH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tidak sah atas penetapan tersangka AH ini diputuskan oleh hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap AH tidak ada kaitannya hasil praperadilan itu. Penangkapan AH merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan. adri-yds