By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tangkap Ayah Tiri Asusila Anaknya Sejak SD, Korban Alami Trauma
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Ayah Tiri Asusila Anaknya Sejak SD, Korban Alami Trauma

Last updated: 25 Maret 2022 05:12 05:12
Jatengdaily.com
Published: 25 Maret 2022 05:12
Share
Ilustrasi. Foto:Pixabay
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- SAR (38) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya SNA (17) ditangkap polisi.

Pelaku merupakan driver ojek online. Ironisnya, perbuatan asusila dilakukan dirumahnya sejak korban masih SD.

“Pelaku sudah kita amankan, modus pelaku mencabuli korban saat ibunya bekerja di pabril Garmen. Korban sekarang sudah SMK kelas XI, dan pelaku dengan korban tinggal satu rumah,” kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Kamis (24/3/2022).

Aksi pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya, pelaku berusaha mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian pencabulan kepada siapapun.

“Korban merasa takut jika aksi pencabulan dilaporkan,” ungkapnya.

Karena merasa trauma atas kejadian tersebut, korban sering memilih pergi dan tinggal di rumah pamannya tak jauh dari rumah pelaku di Ungaran Timur. Kemudian pada 8 Maret 2022 korban memberanikan untuk bercerita atas perbuatan yang dilakukan ayah tirinya.

“Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran,” ujarnya.

Saat bapak korban datang ke Ungaran pada 11 Maret 2022 sempat dilakukan mediasi dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga.

“Tapi tersangka tidak mengakui perbuatannya selanjutnya bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU,” ungkap dia. adri-she

You Might Also Like

Kota Semarang Juara Umum MTQ Ke-30 Tingkat Jawa Tengah, Pj Gubernur Targetkan Jateng Lima Besar di Tingkat Nasional
Ini Aturan Baru Prokes Perjalanan Dalam Negeri
Sebanyak 53 Unit Rumah untuk Keluarga Korban KRI Nanggala-402 Diserahkan
BI Siapkan Rp197,6 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Penukaran Uang
KA Kaligung Mogok, Sebabkan Keterlambatan Kereta Lain
TAGGED:ayah tiri asusila anakKapolres Semarang AKBP Yovan Fatikasejak SDtrauma
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?