DEMAK (Jatengdaily.com)- Di tengah pengawasan tahapan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bawaslu Demak pastikan lakukan pengawasan semua peserta Pemilu 2024 setara. Termasuk dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan Pemilu 2024.
Saat sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menegaskan, pihaknya tak akan berlaku berat sebelah. “Kami pastikan tidak ada perlakuan berat sebelah. Kami juga menjamin pelayanan adil dan setara pada semua partai,” ujarnya, Kamis (11/5).
Menurut Khoirul, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang keren ketika pihak terkait baik penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah dan masyarakat bersinergi melangkah mendasar peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan. “Karena suksesnya pemilu bukan hanya di pundak penyelenggara,” imbuhnya.
Maka itu stakeholder terlebih partai politik peserta pemilu, lanjut Khoirul, hendaknya memahami aturan main pemilu serentak 2024 yang tergolong rumit. Untuk lebih menguatkan, Bawaslu pun menghadirkan dua pakar hukum dan kepemiluan sebagai narasumber, yaitu Ketua Bawaslu Jateng (2017-2022) M Fajar Saka dan serta Dosen Fakultas Hukum Unissula Umar Ma’ruf.
Dalam paparannya Fajar Saka mengingatkan, beberapa potensi permasalahan dalam pendaftaran calon yang perlu diantisipasi sehingga tidak berlarut menjadi sengketa atau pelanggaran. Sementara Umar Makruf menegaskan desain penegakkan hukum pemilu terkait pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan tindak pidana pemilu.
Sosialisasi yang dikemas dalam semi dialogis itu, menggugah peserta untuk memberikan tanggapan. Seperti disampaikan peserta dari organisasi NU, yang mempertanyakan ada tidaknya aturan dalam undang-undang pemilu yang menjerat pelaku dan penerima money politik, sebagaimana riswah yang mengharamkan pemberi dan penerima bahkan perantaranya. rie-she