Berlaku Kasar dan Ambil Paksa Motor, Enam Debt Collector Diamankan

1 Min Read
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. Foto: ntmcpolri

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Menyusul tindakan arogan yang dilakukan debt collector (petugas penagih utang), Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pun menangkap enam orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora  mengatakan, ulah para penagih utang itu meresahkan warga. Pasalnya mereka kerap menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat, jika tidak membayar tagihan – yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan, seperti pemukulan.

Ada dua laporan dari masyararakat terkait tindakan arogan yang dilakukan oleh para penagih utang (debt collector) tersebut. Sehingga atas laporan tersebut, polisi pun mencari pelakunya.

Menurutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, pihaknya telah mengamankan enam orang. Sedangkan empat orang kini masih dalam pencarian. Dimana dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Selanjutnya, para penagih utang dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban,” kata Johanson.

Padahal seharusnya, kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. ”Masyarakat bisa lapor jika ada penagih utang yang arogan,” jelasnya. she 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.