in

Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihharto Raih Doktor di Untag Semarang

Kapolrestabes Palembang Dr. Harryo Sugihhartono, SIK, MH, telah menunjukkan SK Penetapan kelulusan sebagai Doktor yang ke 85, yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Harryo Sugihhartono, SIK, MH yang kini menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan telah meraih gelar Doktor usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Doktor baru kelahiran Semarang ini, dalam penelitian disertasinya telah mengambil judul “Reformulasi Kebijakan Klarifikasi Dalam Proses Penyelidikan Tindak Pidana Di Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Berkeadilan”, yang dibimbing oleh  Prof Dr. Liliana Tedjosaputro, SH. MH. MM. dan Co Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.

Dari hasil penelitiannya, Harryo mengungkapkan bahwa kebijakan klarifikasi dalam proses penyelidikan tindak pidana di Polri belum berkeadilan karena dipengaruhi faktor internal, yaitu proses penyelidikan tindak pidana di Polri tidak sesuai dengan prosedur penyelidikan perkara. Dalam hal ini Penyidik telah membuat rencana penyidikan, seperti yang diwajibkan dalam perkap.

Sedangkan pengaruh dari faktor eksternal, karena kurangnya pengorganisasian dalam sosialisasi, sehingga tidak semua penyidik memahami dan juga kurang terbukanya dana operasional penyidikan, sehingga dapat menghambat penyidik untuk melakukan penyidikan.

Disamping itu, kata Harryo lebih lanjut bahwa pengaturan kebijakan klarifikasi dalam proses penyidikan tindak pidana di Polri saat ini tidak diatur secara tertulis dalam sebuah peraturan yang ada.

Terkait dengan permasalahan tersebut, maka dalam temuan disertasinya, Harryo telah membuat reformulasi kebijakan klarifikasi dalam proses penyelidikan tindak pidana di Polri yang berkeadilan, yaitu dengan menghapus peraturan yang mengatur penerbitan kebijakan undangan klarifikasi atau kebijakan permintaan keterangan untuk semua jenis tindak pidana tanpa terkecuali, sehingga back to basic pada aturan dasar kegiatan penyelidikan baik yang ada di KUHAP, UU Kepolisian dan Perkap.

Penerbitan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 yang notabenya berisi tentang SOP penyelidikan khusus tindak pidana korupsi dan berlaku hanya di lingkunan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menjadikan dasar kepada seluruh penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap seluruh jenis tindak pidana.

Di akhir ujian terbuka, Ketua sidang Prof. Edy Lisdiyono menetapkan kelulusan Harryo sebagai doktor yang ke 85 di PSHPD Untag Semarang setelah bermusyawarah dengan para dewan penguji. Adapun IPK yang diperoleh sebesar 3,80 dengan predikat sangat memuaskan, dengan masa studi 4 tahun, 11 bulan, 19 hari.

Adapun para dewan penguji dimaksud terdiri dari Prof. Edy Lisdiyono, yang juga sebagai Plt. Kaprodi PSHPD Untag, kemudian Dr. Sri Mulyani, SH. MHum (Sekertaris Sidang), Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH. MH. MM, Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, Dr. Mashari, SH. MHum, Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, dan Dr. Umi Enggarsari, SH. MHum, selaku penguji eksternal.St

Written by Jatengdaily.com

Kampung Seni Kujon akan Dibangun di Borobudur

Polda Jateng Sebut Gibran Belum Membuat SKCK