Oleh : Nur Khoirin YD
Beberapa hari ke depan umat Islam akan kembali merayakan Idul Adha 1444H atau Hari Raya Qurban atau Hari Raya Haji. Masih banyak pertanyaan yang muncul dikalangan masyarakat Islam, tentang hukum qurban wajib atau sunnah, tatacara (kaifiyah) pelaksanaan qurban, cukup sekali atau setiap tahun sekali, apakah hewan harus jantan atau boleh betina, dan pertanyaan-pertanyaan teknis lainnya?. Dalam rangka menyambut Idul Qurban ini perlu kiranya diurai kembali, untuk meluruskan beberapa kebiasaan yang menyimpang, agar pelaksanaan ibadah qurban berjalan sesuai dengan ketentuan syari’at.
Qurban Sunnah atau wajib?
Kurban berasal dari bahasa Arab qarraba-qurbanan, yang artinya mendekatkan. Sedangkan secara istilah, yang dimaksud dengan kurban adalah menyembelih hewan ternak, seperti onta, sapi, kambing yang sehat, tidak cacat, dan sudah cukup umur, dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Waktu penyembelihan adalah tanggal 10 (nahr) dan tanggal 11, 12, dan 13 (tasyrik) bulan Dzulhijjah. Daging qurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak, terutama fakir miskin, termasuk yang berqurban.
Perintah qurban ini tercantum dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 : “Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.”
Dalam Hadits disebutkan bahwa: “Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ibadah qurban bahkan telah menjadi syari’at sejak Nabi Ibrahim, jauh sebelum Islam datang. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al Hajj ayat 34. Nabi Ibrahim as bahkan diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail as sebagai qurban, yang kemudian digantikan dengan domba yang gemuk.
Berdasarkan ayat dan praktek Nabi saw, maka hukum berqurban menurut kesepakatan mayoritas ulama, Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali, adalah sunnah mu’akkad, yaitu anjuran yang kuat, medekati wajib. Mereka berpendapat, meskipun ibadah qurban ini diperintahkan (amar) dan jelas-jelas dipraktekkan Nabi (sunnah), tetapi tidak menunjukkan wajibnya. Karena ada Hadits yang lain yang lebih tegas, Nabi saw bersabda : “Ada tiga hal yang wajib atasku dan tatawwu’ (sunah) bagi kamu, yaitu sholat witir, kurban, dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad, Al Hakim, dan Daruqutni dari Ibnu Abbas).
Dalam hadits ini Nabi menegaskan bahwa ibadah qurban adalah wajib bagi diri Nabi dan sunnah bagi umat Islam. Karena hukumnya sunnah mu’akkad, maka dihukumi makruh (dibenci) bagi orang yang mampu tetapi tidak berqorban.
Menurut Abu Hanifah, bahwa berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits tentang qurban, ulama madzhab Hanafi menyimpulkan kurban sebagai amalan yang wajib. Artinya, bagi seorang muslim yang mampu hukumnya berdosa jika tidak berqurban. Hukum wajibnya qurban ini juga didasarkan kepada Hadits Nabi saw : مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa orang yang mempunyai kecukupan rizki tetapi tidak mau berqurban, maka jangan mendekati tempat salatku”. Hadits ini dapat dipahami, bahwa Nabi membenci dan mengancam dengan keras orang yang mampu tetapi tidak mau berqurban, maka jangan mendekati tempat shalatku. Artinya, jangan berjamaah denganku. Bisa diperluas lagi artinya, tidak termasuk umatku. Apa-apa yang dibenci oleh Nabi adalah pasti adalah hal yang dilarang. Sebaliknya, adalah hal yang diwajibkan.
Setiap tahun sekali?
Sebagian masyarkat ada yang menganggap ibadah qurban cukup sekali selama hidup. Syari’at yang benar adalah setiap tahun sekali bagi orang yang mampu. Nabi saw bersabda :
“Ya ayyuhannas ‘ala kulli ahli baitin fi kulli ‘amin udlhiyah”. (Wahai para manusia, sesungguhnya pada setiap ahli rumah diperintahkan untuk berqurban pada setiap tahun).
Dalam Islam hanya ibadah haji yang diwajibkan sekali dalam hidup. Hal ini karena beratknya bekal dan perjalanan haji ke tanah suci. Hal ini terbukti, bahwa sekarang ini untuk bisa melaksanakan haji orang harus menunggu giliran puluhan tahun.
Selain ibadah haji, pelaksanaan ibadah harus berulang-ulang, terus berjalan selama ruh masih dikandung badan. Ibadah sholat lima waktu sehari semalam harus terus dijalankan, sekalipun dalam kondisi sakit atau berpergian. Ibadah puasa ramadhan harus terus ditunaikan setiap tahun. Zakat, infaq dan shadaqah bahkan harus dikeluarkan setiap saat. Membaca Al Qur’an, berdzikir, istighfar, harus diucapkan setiap hembusan nafas. Beribadah harus terus dan berkali-kali. Berbuat dosa harus bertaubat dan cukup sekali.
Haruskah hewan jantan?
Saat sekarang ini kita melihat pasar tiban hewan qurban di pinggir-pinggir jalan, hampir semua berjenis kelamin jantan. Kebiasaan umat Islam menyembelih kambing atau sapi jantan. Pertanyaannya adalah apakah harus jantan? Apakah boleh qurban dengan hewan betina? Mana yang lebih utama?
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadits tidak ada penjelasan terkait jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Tetapi para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab menjelaskan :
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina.
Hal ini mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah saw, Beliau pernah bersabda :
“(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Tidak ada masalah, baik jantan atau betina.” Menurut An Nawawi :
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak, dan daging betina lebih lembab.” (Al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, j. 8, h. 392)
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. Tetapi kebiasaan masyarakat memilih qurban yang jantan, juga tidak salah. Hal ini bisa dimaklumi, karena yang terbanyang oleh benak orang awam, bahwa hewan qurban itu besok di hari qiyamat akan menjadi tumpakan/kendaraan. Maka dipilihkan yang hewan yang gagah, yaitu hewan jantan. Dan jika hewan-hewan betina indukan disembelih, maka ada kekhawatiran akan punah.
Hikmah qurban
Hikmah dari ibadah qurban adalah sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw:
“Berkorbanlah dengan hati yang ikhlas, sesungguhnya setiap muslim yang menghadapkan sembelihannya kearah kiblat ketika menyembelih, maka darahnya, kotorannya, bulu-bulunya, adalah kebajikan yang dapat menambah berat timbangan amal kebaikan pada hari kiamat”.
Selain berharap ridla dan pahala dari Allah swt di akhirat, ibadah qurban ini melatih diri, agar rela berkorban demi kebersamaan. Karena manusia sehebat apapun, sekaya apapun, sepinter apapun, tidak akan bisa hidup sendiri. Kita butuh kebersamaan untuk hidup yang lebih nikmat dan bahagia. Semoga kita semua diberikan niat yang kuat, diberikan keleluasaan dan kemudahan rizki oleh Allah, sehingga mampu berkorban setiap saat, termasuk pada hari Idul Qurban nanti. Amin.
Khutbah Jumat 20 Dzul Qa’dah 1444H/9 Juni 2023M di Masjid Baitul Hasib Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Watugong Semarang.
DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo/Advokat Syari’ah/ Mediator/Arbiter Basyarnas/ Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah/Sekretaris bidang Humas dan Kerjasama MAJT/Ketua Bidang Remaja dan Kaderisasi Masjid Raya Baiturrahman Semarang. Tinggal di Tambakaji H-40 Ngaliyan Kota Semarang. Jatengdaily.com-St


