By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BNNP Jateng Ungkap Peredaran 6.000 Gram Ganja dari Sumut Siap Edar ke Tegal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BNNP Jateng Ungkap Peredaran 6.000 Gram Ganja dari Sumut Siap Edar ke Tegal

Last updated: 23 April 2024 20:04 20:04
Jatengdaily.com
Published: 23 April 2024 20:04
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim dari Sumatera Utara (Sumut) untuk siap diedarkan di Tegal. Modus pelaku mengirimkan barang dengan disimpan dalam pipa melalui jasa pengiriman barang. 

“AMB sudah kita amankan dalam pemeriksaan. Pelaku ini lihai kirim ganja dimasukkan pakai pipa tujuannya untuk mengelabuhi petugas jasa pengiriman supaya lolos,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, Selasa (23/4/2024).

Pengungkapan berawal adanya adanya informasi pengiriman narkoba lewat ekspedisi dari Sumatera ke Tegal. Petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan langsung dilakukan identifikasi paket tersebut.

“Kita identifikasi paket itu pipa, dan didalam pipa ada ganja. Saat barang diterima pelaku berhasil tangkap di Jalan Randugunting, Tegal Selatan.Barang bukti dibuka disaksikan saksi dan tersangka. Ganja 6.000 gram,” ungkapnya.

Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan AMB memesan Ganja via online. Rencananya akan diedarkan di Tegal.

“Ini masih dikembangkan lagi. Jaringan Sumut, Medan, Jateng. Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain. Dia itu langsung pesan ganja lewat online, kemudian dikirim seolah pipa,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar.

Agus juga ada tiga kasus Ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.

Kemudian kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo. Kasus itu diungkap 23 Februari dengan tersangka perempuan berinisial CWL. Terakhir, kasus Ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM. adri-she

You Might Also Like

Unissula Prioritaskan KKN Inovatif
Jaga Kelancaran Arus Mudik dan Balik, Polri Dirikan 5.784 Pos
Hadirkan Tenant Langka, Tingkat Kunjungan DP Mall Semarang Naik 85 Persen
Kuatkan Layanan Pendidikan, YAPAPB akan Bangun SD
5.000 Rekening Terkait Judol Diblokir, Nilainya Capai 600 Miliar
TAGGED:6000 ganjaBNNP Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?