in

Coffee Break Unwahas; Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran, Jangan Kambinghitamkan KPI

Forum Mahasiswa Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim (Formapol FISIP - Unwahas) Semarang menggelar dialog pembahasan Revisi RUU Penyiaran. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Setidaknya ada dua hal yang menjadi benang merah dari ruang diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim (Formapol FISIP – Unwahas) Rabu, 5 Juni 2024.

Pertama adalah hentikan pembahasan RUU tentang Penyiaran dan yang kedua adalah jangan mengkambinghitamkan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

“Dari hasil diskusi atau dialog pagi ini ada dua hal yang bisa digaris bawahi. Pertama, DPR RI harus menghentikan menghentikan pembahasan RUU tentang Penyiaran dan kedua jangan mengambinghitamkan KPI dengan masuknya salah satu pasal kontroversial RUU Penyiaran,” tegas Isdiyanto Isman yang menjadi moderator dialog pembahasan RUU tentang Penyiaran.

Isdiyanto Isman menjelaskan, masuknya Pasal 50 B ayat (2) huruf C dalam pembahasan RUU tentang Penyiaran yakni mengenai larangan liputan investigasi jurnalistik.

“Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik investigasi menjadi kanal alternatif membongkar praktik kejahatan yang merugikan negara. Dan, ternyata KPI tidak tahu menahu draft tentang beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi publik itu.”

Penegasan Isdiyanto sebagai closing acara tersebut mengacu pada pembicara pertama, yakni Anas Syahirul Alim, Komisioner KPID Jateng. “Masuknya pasal kontroversial yang berisi pelarangan penanyangan liputan investigasi jurnalistik, bukan ide KPI sebagaimana yang berkembang di masyarakat saat ini. Kami malah tidak tahu dari mana draf itu,” jelas Anas.

Pembicara kedua, Zaenal Petir menyatakan masyarakat harus melawan produk undang-undang yang merugikan rakyat, yang hanya menjadi rakyat sebagai objek bukan subjek. “Negara gendeng! Investigasi jurnalistik kok dilarang. Jika produk jurnalistik investigasi akan dilarang, tak ada kata lain selain Lawan. Pasal kontroversial jika disahkan menjadi undang-undang akan memberangus kebebasan pers, pasal ini akan membungkam pers,” tegasnya.

Zainal Petir menambahkan kalau pasal terkait pelarangan investigasi jurnalistik tidak dihapus maka negara telah melakukan penghianatan konstitusi. Lihat saja, kata Petir, pasal 28F UUD 1945 jelas mengamanatkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pembicara selanjutnya, yakni Agus Riyanto, Akademisi Ilmu Politik FISIP Unwahas menyatakan bahwa pers atau media adalah salah satu dari pilar ke- 4 demokrasi di luar pilar demokrasi formal, eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

“Ketika semua (ketiga pilar demokrasi itu) memble, maka harapan satu-satunya ya ke lembaga pers. Tapi kalau ada pelarangan jurnalistik investigatif, ini adalah sama saja penghapusan hak dan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan pers adalah hak universal, hak masyarakat memperoleh informasi yang seluas-luasnya,” tandasnya.

Menurut dia, revisi sebuah undang-undang bukan untuk mengebiri hak-hak masyarakat memperoleh informasi. “Seakan-akan kita, Bangsa Indonesia, menuju fenomena kemunduran demokrasi.”

Agus Riyanto memperingatkan seluruh warga Indonesia akan posisi skor demokrasi. Perkembangan skor global freedom Indonesia menurun dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2017 kita di posisi 65 dunia, 2018 di posisi 64, 2019 di posisi 62, 2020 di posisi 61, 2021 di posisi 59, dan di 2022 di posisi 58.

“Publik tetap harus mengawal proses RUU tentang Penyiaran kalau mau dilanjutkan revisinya. RUU tentang Penyiaran harus diikhtiarkan sebagai penguatan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, menjamin kebebasan pers dan media yang bertanggungjawab sesuai degan kaidah-kaidah jurnalistik serta jaminan warga negara untuk mendapatkan informasi yang kredibel dan independen.”

Menurut Agus, pembahasan RUU tentang Penyiaran sebaiknya ditunda atau dihentikan. “(Rezim) ini lebih parah dari Orde Baru,” katanya.

Menurut Ketua Formapol Didik T. Atmaja SIP didampingi Sekretaris Ridwan Muttaqien SSos MSc, dialog pembahasan “Revisi RUU Penyiaran” yang kini menyisakan polemik publik itu akan digelar di Meeting room Gedung Dekanat (Lt 6) Kampus 1 Unwahas, Jalan Menoreh Tengah, Sampangan, Gajahmungkur, Semarang.

“Kami menghadirkan tiga narasumber pada dialog. Yakni, pertama: Zaenal Abidin Petir SH MH, Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, kedua: Anas Syahirul Alim, Komisioner KPID Jateng, dan ketiga: Agus Riyanto, Akademisi Ilmu Politik FISIP Unwahas, dengan moderator Isdiyanto Isman SIP, wartawan senior Kedaulatan Rakyat yang juga mahasiswa Magsiter Ilmu Politik Unwahas,” katanya.

Sementara itu, Isdiyanto Isman menjelaskan latar belakang dialog “pembahasan revisi RUU Penyiaran”. “Negara ini nampak tidak sedang baik-baik saja. Setahun sebelum lengsernya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) serta gonjang-ganjing Pemilu 2024 banyak aturan serta
perundang-undangan yang diubah. Alih-alih mewariskan sistem politik dan hukum yang baik, Pemerintahan Jokowi belakangan ini justru acapkali menimbulkan hal-hal kontroversif,” kata Isdiyanto Isman. St

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Dukung Wisata Semarang, Dosen Ilkom USM Beri Pelatihan Public Speaking untuk Pokdarwis Desa Wisata Kampoeng Duren

Rektor USM: Kuliah di USM Itu Mudah