Jadi Tersangka, Windy Idol Dicegah Keluar Negeri oleh KPK

1 Min Read

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri akibat kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.

“Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.

Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu. “Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” ucap Ali.

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.