DEMAK (Jatengdaily.com)- Setiap helat pesta demokrasi, netralitas ASN, TNI, dan Polri selalu menjadi sorotan publik. Tak terkecuali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, netralitas aparatur kembali diingatkan wajib hukumnya, jika tak ingin kena ‘semprit’ jajaran Bawaslu.
Pada Rapat Koordinasi Netralitas ASN, TNI dan Polri atas Pilkada 2024, Sekda Kabupaten Demak H Akhmad Sugiharto ST MT menyampaikan, pentingnya netralitas ASN menjaga kesatuan untuk pemilihan kepala daerah yang damai berintegritas. Sebab dengan latar belakang ASN, TNI dan Polri sebagai pilar utama penjaga stabilitas nasional, tanpa netralitas ketiganya, demokrasi akan terganggu hingga berujung konflik.
“Saat kampanye seperti sekarang ini, jangan sampai terjadi pembedaan dalam memberikan pelayan masyarakat. Tidak boleh memihak salah satu paslon atau partai. Itu lah yang disebut netralitas,” ujarnya.
Netralitas ASN jelas diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik. Selain itu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan larangan bagi TNI dan Polri terlibat politik praktis telah diatur dalam UU Nomor 28/2008.
“Artinya jika tidak ingin disemprit Bawaslu, ASN, TNI, dan Polri tidak terlibat ataupun menjadi tim sukses. Termasuk yang suka foto-foto dan main medsos, hati-hati dengan jari-jemarinya. Bisa bahaya, karena simbol jari yang terbentuk bisa menjadi barang bukti ketidaknetralan ASN,” kata Pak Gik, demikian Sekda Akhmad Sugiharto akrab disapa.
Sebab masyarakat akan lebih percaya pada pemilu atau pilkada jika aparaturnya tidak terlibat politik praktis. Dampak tidak netral ASN, TNI dan Polri dapat memicu konflik dan polarisasi. “Karena benturan cenderung atau potensi terjadi di grassroot, camat tolong sampaikan ke kades atau lurah agar menghindari benturan konflik sosial hingga memicu instabilitas wilayah,” urai sekda.
Disebutkan pula, netralitas ASN, TNI, dan Polri syarat mutlak terwujudnya pilkada yang aman dan kondusif. Siapapun yang terpilih nantinya, doa kita semua semoga bisa membawa Kabupaten Demak menjadi lebih baik lagi.
Pada saat sama Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha SH MH menuturkan, pihaknya bisa memahami ASN punya hak pilih. Keluarga TNI dan Polri pun punya hak pilih. Namun sama halnya mereka sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, ASN tidak boleh menunjukan keberpihakannya kecuali saat di bilik suara.
“Saya pun punya pilihan. Tapi karena ada batasan regulasi bahwa kita harus menahan diri, maka itu lah yang harus ditaati,” ujarnya.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak Yanto Mulyanto SH MH menjelaskan, rakor netralitas ASN TNI dan Polri dimaksudkan memberikan pemahaman ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa hendaknya bisa menjadi panutan. Tentang peran sertanya mewujudkan Pilkada Demak yang damai berintegritas. Turut dihadirkan sebagai narasumber Kepala BPKP Kabupaten Demak Herminingsih MSi. rie-she
0



