SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penataan kelembagaan penagihan utang pajak akibat Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sangat penting untuk peningkatan keuangan negara, mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor KPP Perusahaan Masuk Bursa, Herianto, SE. MSi saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Adapun disertasi yang diujikan saat itu berjudul “Penataan Kelembagaan Dalam Penagihan Utang Pajak Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.
Dalam disertasinya Herianto telah mengupayakan berbagai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang telah diidentifikasi untuk membentuk sistem penagihan utang pajak yang efektif.
Landasan filosofis mencakup prinsip keadilan, efisiensi, kepastian hukum, pencegahan, penindakan, transparansi dan akuntabilasitas.
Landasan sosiologis menekankan pentingnya pemahaman perilaku wajib pajak, hubungan pemerintah dan wajib pajak, serta pengaruh sosial dan ekonomi. Edukasi dan peran organisasi non pemerintah juga penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Landasan yuridis melibatkan berbagai undang-undang perpajakan yang telah diperbaharui. Hambatan kerja sama antarlembaga perlu diatasi dengan komunikasi terbuka dan solusi bersama.
Di depan para Dewan Penguji Herianto mengungkapkan bahwa secara komprehensif penataan kelembagaan yang ideal untuk penagihan pajak, dilakukan secara substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum.
Substansi hukum tentang penataan ulang istilah benificial owner dalam undang -undang Perseroan untuk kepastian hukum penanggung pajak organ perusahaan.
Struktur hukum melalui perbaikan struktur organisasi vertikal dalam Direktorat Jenderal Pajak dengan memindahkan Subdirektorat penagihan ke dalam Direktorat Penegakan Hukum dan menambahkan satu Seksi Penanganan Sengketa Penagihan Pajak.
Kultur hukum dengan membentuk perjanjian kerja sama ataupun MoU antara DJP-Kurator-MA untuk optimalisasi prevensi utang pajak, hendaknya saling melengkapi satu sama lain, sehingga tercapai optimalisasi penerimaan pajak untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Adapun para Dewan Penguji tersebut yaitu Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi merangkap sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MH yang juga sebagai Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Drs. Suparjo, MP. sebagai penguji eksternal, Dr. Mochamad Riyanto, SH, MSi dan Dr. Agus Widodo, SH, MHum.
Setelah dilakukan musyawarah untuk menemukan kemufakatan oleh para Dewan Penguji, maka melaui Ketua Dewan Sidang Prof. Suparno menetapkan bahwa Herianto dinyatakan lulus sebagai doktor PSHPD Untag yang ke-106 berpredikat cumlaude dengan IPK sebesar 3,88. St