SEMARANG (Jatengdaily.com)- Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Prof.(HC.Unissula), Dr. Agusman,S.E.,MBA sebagai Guru Besar (Profesor) Kehormatan pada Fakultas Ekonomi (FE) dalam bidang Ilmu Manajemen Keuangan, pada Sabtu (22/3/2025) di kampus Jalan Kaligawe Semarang.
Prof Agusman tercatat sebagai Guru Besar ke-78 Unissula dan ke-14 di FE Unissula.
Prosesi pengukuhan Prof.(HC.Unissula), Dr. Agusman,S.E.,MBA yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiyaan, Perumahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH.
Rektor Unissula Prof Gunarto mengatakan, Prof Agusman layak dikukuhkan sebagai Guru Besar. Sebab telah melahirkan gagasan pemikiran baru yang dipublish di jurnal internasional terindeks Scopus. Hasil penelitian tentang peran strategis modal ventura dan buku-bukunya juga bisa jadi rujukan atau pedoman dalam pembaruan di bidang ilmu manajemen keuangan.
Rektor juga berpesan, agar Prof Agusman menjalankan tugas sebagai guru besar yakni melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, menjadi promotor atau co promotor, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Pada kesempatan ini, Prof Agusman membacakan pidato pengukuhan berjudul “Perusahaan Rintisan, Manajemen Keuangan dan Peran Strategis Modal Ventura.”
Sari pati dari hal tersebut, adalah mengupas aspek-aspek Manajemen Keuangan yang perlu mendapat perhatian pada perusahaan rintisan agar dapat bertahan hidup dalam jangka panjang.

Pasalnya, perusahaan rintisan dengan ide bisnis baru sering kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena belum menghasilkan keuntungan, memiliki arus kas rendah, risiko investasi sangat tinggi, serta agunan yang minim dan terbatas.
“Di dalamnya, ada peran strategis dari perusahaan modal ventura dalam mendukung perusahaan rintisan, tidak hanya dari sisi pendanaan namun juga dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip Manajemen Keuangan memang dilaksanakan dengan baik pada perusahaan rintisan untuk memitigasi risiko timbulnya kerugian pada perusahaan modal ventura dan investor lainnya,” jelasnya.
Menurut Prof Agusman, hal ini sangat penting mengingat peran perusahaan modal ventura dalam melakukan pembiayaan terhadap pasangan usaha atau debitur di Indonesia dewasa ini telah memiliki dasar hukum yang kuat sejalan dengan telah terbitnya Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebagai turunan dari Undang-undang P2SK tersebut juga telah terbit Peraturan OJK (POJK) No.25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
“Di era teknologi yang berkembang pesat, modal ventura semakin dibutuhkan untuk membantu perusahaan rintisan untuk bersaing dan berkembang,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, dan seluruh Anggota Dewan Komisioner, Kepala OJK Jateng Sumarjono, para wakil rektor dan anggota senat, Dekan FE Unissula Prof Dr Heru Sulistyono, Ketua Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Prof Dr Bambang Tri Bawono, Ketua Pembina YBWSA Drs Azhar Combo, dan Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. she