Scroll Top
19th Ave New York, NY 95822, USA

Beri Penguatan Regulasi Sistem Intelijen Negara, Achmat Shu’udin Raih Doktor Cumlaude di Untag Semarang

img_1759706254482

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Achmat Shu’udin, SH. MH. resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Ia lulus melalui ujian terbuka yang digelar belum lama ini dengan disertasi berjudul “Penguatan Regulasi Sistem Intelijen Negara untuk Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dalam sidang promosi doktor tersebut, Achmat dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, M.Hum, yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang, serta Ko-Promotor Dr. Edi Pranoto, SH, M.Hum.

Ia tercatat sebagai doktor ke-138 yang ditempuh dalam masa studi selama 2 tahun 5 bulan 29 hari dengan indeks prestasi komulatif sebesar 3,98.

Adapun hadir sebagai dewan penguji yang lain yaitu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum yang juga selaku sekertaris sidang, Dr. Mochamad Riyanto, SH. MSi, dan Dr. Suroto, SH. MHum. Adapun dewan penguji eksternal oleh Prof. Dr. Pujiyono, SH. MHum.

Melalui penelitiannya, Achmat menyoroti pentingnya penguatan regulasi sistem intelijen nasional agar memiliki landasan hukum yang kuat, demokratis, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

> “Sistem intelijen yang efektif harus dibangun di atas dasar hukum yang kuat namun tetap menghormati HAM. Regulasi intelijen tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek keamanan nasional, tetapi juga harus melindungi hak-hak dasar warga negara,” ujar Achmat Shu’udin.

Ia menjelaskan, penguatan sistem regulasi intelijen perlu dilakukan dengan meninjau ulang berbagai kelemahan peraturan yang ada, terutama terkait batasan kewenangan lembaga intelijen. Achmat juga mengidentifikasi adanya faktor eksternal seperti kompleksitas ancaman global dan faktor internal seperti disfungsi koordinasi antarlembaga yang mempengaruhi efektivitas sistem intelijen nasional.

Menurutnya, reformasi hukum di bidang intelijen harus diarahkan untuk menyeimbangkan efektivitas operasional dan perlindungan HAM. Di tengah ancaman modern berbasis teknologi, lembaga intelijen dituntut bertransformasi menjadi lebih transparan dan akuntabel.

> “Pengawasan merupakan kunci utama, baik dari internal maupun eksternal. Lembaga independen seperti Ombudsman Intelijen dan peran aktif DPR sangat dibutuhkan dalam mengontrol kegiatan intelijen agar tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Achmat menilai bahwa implementasi penguatan regulasi tidak hanya membutuhkan aspek teknis, tetapi juga dukungan politik dan sosial. Karena itu, sinergi antara lembaga negara, aparat pengawas, dan masyarakat menjadi penting dalam mendorong reformasi intelijen yang adaptif dan profesional.

Ia menegaskan, reformasi sistem intelijen juga merupakan bagian dari proses demokratisasi di Indonesia, agar lembaga intelijen tidak kembali menjadi alat kekuasaan otoriter seperti di masa lalu.

“Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan empiris bagi pengembangan studi intelijen, terutama bagi negara demokrasi yang sedang berproses seperti Indonesia,” pungkasnya. St

Related Posts

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.