in

Peluncuran SE Bupati Demak Soal Germas, OPD Diinstruksikan Tak Sekadar Seremonial

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah bersama  Dandim Letkol Kav Maryoto, Sekda H Akhmad Sugiharto dan Kepala Dinkesda Kabupaten Demak dr H Ali Maimun saat melakukan peregangan dalam kegiatan launching SE Germas. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)- Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Demak resmi diluncurkan, Rabu (30/04/2025).

Sehubungan itu OPD diinstruksikan agar tidak menjadikannya seremonial saja, namun benar-benar mampu menjadi teladan atau panutan masyarakat dalam mewujudkan pola hidup sehat. Sehingga bermuara terciptanya masyarakat yang sehat berkualitas.

Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE menuturkan, sebagaimana laporan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak, banyak kasus kematian belakangan ini justru terdeteksi disebabkan penyakit tidak menular (PTM). Biasanya kondisi tersebut bersumber dari gaya hidup yang salah.

“PTM muncul akibat pola hidup tidak sehat. Seperti apa itu? Antara lain karena pola makan tidak imbang, serta kurangnya aktivitas fisik seperti olahraga rutin,” kata bupati, didampingi Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT dan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dr H Ali Maimun MKes.

Sehubungan itu lah digagas penyusunan SE Germas di lingkungan instansi pemerintah. Sebab Germas harus dimulai dari diri sendiri, dalam hal ini OPD. Baru kemudian bisa diedukasikan kepada masyarakat.

Pendapat senada disampaikan Sekda Akhmad Sugiharto. Bahwa germas dimaksudkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat. Hal itu diwujudkan melalui berbagai langkah strategis. Antara lain melalui edukasi tentang PHBS, pola makan seimbang, hingga aktifitas fisik rutin semacam olahraga.

“Ketika kualitas hidup masyarakat meningkat, praktis menurunkan angka kesakitan, bahkan kematian. Maka itu diterbitkan SE di lingkungan OPD agar tidak semata menjadi program seremonial. Tapi benar-benar menjadi program berkelanjutan, dan itu juga butuh komitmen,” ungkap sekda.

Termasuk poin-poin dalam SE Germas adalah menyajikan menu rapat berupa makanan sehat berbahan baku sayuran,  buah, atau hasil pertanian lokal. Diolah dengan cara direbus atau kukus, bukan digoreng.

Selain itu seluruh karyawan Pemda wajib melakukan peregangan rutin dua kali setiap harinya. Yakni pada pukul 10.00 dan 14.00 wib, sebagai upaya menghindari cedera otot atau saraf akibat lelah. Sehingga berimbas meningkatnya produktivitas kerja.

Menyediakan sarana aktifitas fisik atau olahraga, ruang laktasi,  ruang terbuka hijau berikut kawasan tanpa rokok (KTR). Di samping juga berkoordinasi dengan puskemas untuk layanan deteksi dini penyakit. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Demak Panen Jagung

Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Jamaah Haji Ilegal