in

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disepakati, DPRD Demak Beri Sejumlah Catatan Kritis untuk OPD

Wakil Bupati Demak KH Muhammad Badruddin bersalaman dengan Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata serta Wakil Ketua DPRD H Maskuri dan Hj Ike Chandra Agustina, usai penandatanganan berita acara persetujuan Raperda LPP APBD 2024. Foto: sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2024 akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak, Senin (30/6/2025). Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Zayinul Fata, SE. Hadir pula Wakil Bupati KH. Muhammad Badruddin, M.Pd dalam forum tersebut.

Dalam kesempatan itu, DPRD melalui juru bicaranya, Budhi Prabowo, SH menyampaikan berbagai catatan penting yang menjadi evaluasi terhadap kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif.

Salah satu sorotan utama DPRD ditujukan kepada BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah). Lembaga ini diminta untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp373 juta dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan/minuman sebesar Rp679 juta lebih. DPRD juga meminta pendataan ulang terhadap pelaku usaha kuliner agar semua wajib pajak (WP) terdaftar secara sah.

“Temuan BPK menyebutkan bahwa sebanyak 139 usaha kuliner di Demak seperti rumah makan, restoran, dan kafe belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah,” ungkap Budhi Prabowo.

DPRD juga menyarankan agar BPKPAD lebih cermat dalam menentukan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) agar sesuai proyeksi rasional. Penyesuaian tersebut akan berdampak pada perencanaan APBD tahun anggaran berikutnya, khususnya dalam APBD Perubahan 2025.

Tak hanya BPKPAD, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) juga menjadi perhatian DPRD. Instansi tersebut diminta meningkatkan manajemen pengelolaan obat dan logistik medis. Berdasarkan laporan neraca akhir tahun 2024, nilai saldo persediaan tercatat sebesar Rp37,6 miliar yang dinilai perlu pengendalian lebih baik melalui penyusunan rencana kebutuhan operasional (RKO) yang efisien.

Sementara itu, Inspektorat diharapkan menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada proyek infrastruktur. Hal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa OPD teknis, seperti Dinputaru, Dindikbud, Dinperkim, dan Dindagkop.

“Inspektorat harus proaktif dalam mendampingi proses audit serta mendorong penyelesaian temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tambahnya.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Bupati Demak KH. Muhammad Badruddin menegaskan bahwa pihak eksekutif berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dari DPRD. Dokumen Raperda yang telah disetujui itu juga akan segera dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Kami akan menjadikan ini sebagai pijakan dalam menjalankan APBD tahun 2025 dengan lebih optimal dan akuntabel,” tegasnya. rie-she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Dari Regulasi ke Realisasi, Bagaimana Pemerintah Jamin Upah Pekerja?

Dorong Terapi Sel Punca, RSI Sultan Agung Gelar Seminar