Oleh: Mohammad Agung Ridlo
Bencana longsor, banjir, gempa akibat kelalaian manusia perburuk risiko; pemerintah wajib gandeng ahli untuk mitigasi tepat sasaran.
Fenomena longsor, banjir bandang, dan gempa bumi yang melanda berbagai wilayah Indonesia belakangan ini menjadi pengingat akan kerapuhan kita terhadap bencana alam.
Longsor menewaskan puluhan warga dan mengungsi ribuan orang, dipicu hujan deras berminggu-minggu yang menyebabkan saturasi air tanah. Akibatnya, tanah bergeser masif, rumah-rumah rusak berat, akses jalan terputus, dan evakuasi massal tak terhindarkan.
Banjir bandang berulang dari luapan sungai menghancurkan kampung-kampung pesisir, sementara longsoran masih aktif karena minimnya vegetasi resapan. Deforestasi dan erosi pesisir memperburuk kondisi ini.
Sementara itu, Indonesia diguncang rentetan gempa bumi tektonik, kondisi yang menegaskan posisinya di zona subduksi aktif dan rawan gempa.
Bencana semacam ini bukan hanya fenomena alam semata, melainkan juga hasil kelalaian manusia yang memperparahnya. Dari perspektif keilmuan, gempa bumi terjadi karena pelepasan energi tektonik di sepanjang patahan kerak bumi, menempatkan area-area tersebut dalam zona risiko tinggi runtuhnya struktur bangunan akibat goncangan menengah-kuat.
Alam diciptakan dengan keseimbangan yang rapuh; pola curah hujan ekstrem, tutupan hutan, tektonik, sesar, dan lecek bumi berpotensi memicu gempa serta tsunami jika manusia melampauinya. Manusia bertanggung jawab memahami, mengelola, dan menjaga keseimbangan itu, bukan merusaknya.
Kelalaian ini semakin nyata di era perubahan iklim dan urbanisasi liar di atas sesar serta zona gempa, di mana pembangunan acap mengabaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), standar konstruksi tahan guncangan, dan sistem peringatan dini yang terbatas.
Kelalaian Manusia: Penyebab Utama Perburuk Bencana
Kelalaian manusia bukan sekadar ceroboh, melainkan pola sistemik yang meluas ke berbagai bencana.
Pertama, deforestasi ilegal menghilangkan akar pohon penahan tanah, sehingga rentan erosi dan banjir bandang; air hujan mengalir deras tanpa hambatan. Pembangunan pemukiman di kaki perbukitan dan lereng rawan longsor menciptakan efek domino, di mana getaran gempa memicu longsor susulan yang menghancurkan infrastruktur rapuh.
Kedua, pembangunan liar di bantaran sungai, lereng bukit, dan zona sesar aktif mengabaikan RTRW. Permukiman kumuh di zona rawan banjir menyebabkan luapan sungai saat hujan lebat, sementara minimnya drainase dan vegetasi resapan kota mengurangi infiltrasi air hingga 80%, mempercepat banjir urban.
Di pesisir, penebangan mangrove meningkatkan kerentanan terhadap gelombang dan tsunami.
Ketiga, pola perencanaan dan pengawasan belum sepenuhnya mengintegrasikan risiko gempa. Banyak bangunan publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintah berada di zona berpotensi kerusakan tinggi menurut peta bahaya gempa.
Masyarakat di sekitar patahan tektonik pun kurang memahami risiko, sehingga evakuasi dan penanganan darurat terhambat. Gempa, tanah longsor, banjir, dan erosi pesisir membentuk satu kesatuan sistem kerusakan ekosistem; tanpa perubahan, bencana akan berulang, menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi besar.
Kewajiban Pemerintah: Gandeng Ahli untuk Solusi Tepat Sasaran
Pemerintah wajib menggandeng ahli di bidang geologi, geofisika, struktur bangunan, perencanaan wilayah, dan mitigasi gempa-tsunami untuk memahami, mengkaji, merumuskan solusi, serta kebijakan tepat sasaran.
Tanpa masukan mereka, penanggulangan bencana hanya reaktif pasca-kejadian, padahal Indonesia memiliki kerapatan sesar dan subduksi tertinggi di dunia. Undang-Undang No. 24/2007 mewajibkan integrasi ilmu pengetahuan, meski implementasinya terhambat birokrasi, anggaran terbatas, dan kapasitas teknis daerah yang minim.
Pemerintah perlu berkolaborasi dengan institusi seperti Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta perguruan tinggi untuk merancang peta rawan gempa, likuifaksi, dan rekomendasi zona pembatasan bangunan tinggi. Libatkan juga swasta dan masyarakat, selaras dengan Perpres No. 93/2024 tentang Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim yang menekankan pendekatan multidisiplin.
Solusi konkret mencakup: pembangunan rumah dan fasilitas tahan gempa dengan rangka baja ringan, pondasi fleksibel, serta desain anti-kerobohan sesuai SNI; percepatan pemetaan zona sesar dan likuifaksi untuk relokasi permukiman ke zona aman; penguatan early warning system tsunami terintegrasi dengan pemantauan sesar; embung resapan, sabo dam, dan reboisasi massal untuk longsor-banji; program pendidikan bencana di sekolah dan komunitas; restorasi lahan oleh perusahaan tambang-perkebunan; serta pelatihan cadre mitigasi berbasis komunitas termasuk simulasi evakuasi.
Kolaborasi pemerintah daerah dengan ahli perencanaan wilayah membangun terasering vegetatif, embung, dan reboisasi mangrove melalui CSR. Tantangan utama: koordinasi antar-lembaga, anggaran, dan kesenjangan kapasitas, dapat diatasi dengan alokasi APBN untuk infrastruktur tahan gempa, digitalisasi early warning, pelatihan response-team, normalisasi sungai, dan vegetasi resapan.
Bentuk Satgas Bencana Nasional operasional dengan perwakilan ahli geologi, hidrologi, perencana wilayah, dan tenaga kesehatan, integrasikan GIS mapping untuk zonasi rawan. Terapkan sanksi hukum tegas bagi pelanggar RTRW, seperti pembangunan di zona patahan atau bantaran sungai, serta insentif reboisasi untuk petani.
Dengan menggandeng ahli, swasta, dan masyarakat, pemerintah tak hanya mengatasi bencana saat ini, tapi membangun masa depan yang lebih tangguh dan aman.
Kesimpulan
Bencana longsor, banjir bandang, dan gempa bumi di Indonesia menegaskan kerapuhan alam akibat kelalaian manusia seperti deforestasi, pembangunan liar, dan pengabaian RTRW. Dampaknya fatal: korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan kerugian ekonomi masif. Pemerintah wajib berkolaborasi dengan ahli geologi, perencanaan wilayah, dan institusi seperti PVMBG untuk solusi proaktif pemetaan zona rawan, bangunan tahan gempa, reboisasi, early warning system, serta pendidikan masyarakat. Integrasikan ilmu pengetahuan per UU 24/2007 guna bangun ketangguhan nasional berkelanjutan.
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah. Jatengdaily.com-St


