in ,

Pentingnya Legalitas Usaha dan Produk Bagi UMKM

Andi Aina Ilmih

Oleh: Dr. Andi Aina Ilmih, S.H., MH

DALAM mengembangkan bisnis, faktor utama yang harus ada yakni Legalitas Usaha. Jika sebuah usaha ingin naik kelas, tentunya persoalan legalitas usaha sudah terpenuhi. Legalitas yang dimaksud adalah izin yang diperoleh secara sah bagi UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Adapun bentuk legalitas usaha ini berupa memiliki izin usaha dan terdaftarnya produk UMKM, baik sebagai kekayaan intelektual maupun dalam izin edar produk. Izin usaha maupun sertifikat produk yang diperoleh ini sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan juga bentuk perlindungan negara terhadap UMKM.

Berdasarkan hasil riset dari 2016 hingga 2022 (kurang lebih enam tahun) yang dilakukan peneliti sekaligus penulis, ada 600 lebih UMKM dari total 3.000 jiwa warganya di Wilayah Banjardowo Genuk Semarang dan yang baru mengurus izin usaha adalah 110 UMKM. Ini menunjukkan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha. Berbagai upaya dibutuhkan dari berbagai pihak, dalam hal ini dari pemerintah, lembaga masyarakat, akademisi dan stakeholders lainnya. Upaya yang dapat dilakukan, melalui Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Pendampingan Usaha bagi UMKM.

Adapun upaya dan dukungan yang dilakukan Pemerintah Daerah yakni melalui Kemudahan legalitas; kemudahan produksi dan pembiayaan; dan kemudahan pemasaran dan pasca produksi. Khususnya kemudahan legalitas ini mencakup kemudahan pengurusan pendirian perseroan perorangan bagi UMK, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat halal oleh pemerintah, dan pembebasan biaya perizinan bagi UMK.

Secara khusus, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Pengurusan legalitas usaha saat ini lebih mudah untuk dilakukan yakni secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)).

Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pengurusan NIB, dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah melalui pendampingan online maupun offline (datang langsung ke UMKM Center Jateng). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan idenditas diri, NPWP, dan dokumen-dokumen pendukung untuk pengisian di OSS. Menariknya pengajuan bisa dilakukan dalam waktu yang cukup singkat. Selain itu, pendaftaran melalui PERSADA (portal satu data) juga perlu dilakukan, tujuannya untuk menjadi pusat data khususnya bagi Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah.

Sedangkan pengurusan perizinan pangan olahan, dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan (DinKes) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan klasifikasi jenis pangan olahan, risiko, tempat usaha dan jenis usaha dari pelaku UMKM itu sendiri. Adapun perizinan pangan olahan meliputi 1). Sertifikat Penyuluhan (SP), dan 2) Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Dinkes; serta 3).Makanan Dalam (MD) dan 4).Makanan Luar (ML) melalui BPOM. Khususnya izin edar makanan dan minuman, berkaitan dengan Izin Makanan Dalam (MD), Makanan Luar (ML) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Adapun syarat pengajuan izin MD BPOM, yakni: 1). Pelaku Usaha merupakan perseorangan atau Badan Usaha Non Perseorangan; 2).memiliki NPWP; 3).memiliki Izin Usaha (izin usaha indutri/IUI atau Izin Usaha Mikro Kecil/IUMK/NIB),; 4).Sarana produksi (bangunan) terpisah dari aktifitas rumah tangga; dan 5).Hasil pemerikasaan Sarana Bangunan (PSB) oleh BPPOM Semaran, nilai minimal B.

Sedangkan untuk syarat pengajuan Izin ML BPOM, yakni 1). pelaku usaha merupakan Badan Usaha Non Perseorangan; 2).NPWP; 3)Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP); 4).memilki Angka Pengenal Importir (API); 5).Hasil Pemeriksaan Sarana Distribusi oleh BPPOM Semarang;6).Surat Penunjukan (LoA) dari produsen di negara asal; 7).Certificate of Free Sale (CFS)dari negara asal; dan (8).Sertifikat GMP / HACCP/ ISO 22000 dari negara asal.

Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar baik SPP-IRT maupun BPOM. Kategori Pangan Olahan Bebas Izin Edar, meliputi: 1).masa simpan kurang dari 7 hari; 2).diimpor dalam jumlah kecil; 3).digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku; 4).pangan olahan yang dikemas dalam jumlag besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; 5).diolah dan dikemas langsung di hadapan pembeli; 6).pangan siap saji; 7).mengalami pengolahan minimal (pasca panen), meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Adapun persyaratan PIRT yakni memiliki NIB, alamat email, label atau kemasan, dan surat pernyataan kesanggupan pemenuhan syarat. Untuk makanan dan minuman, tidak cukup dengan enak, menarik dan bersih saja, juga harus Aman, Bermutu dan Bergizi.

Selain itu, berkaitan dengan pendaftaran produk UMKM sebagai kekayaan intelektual Merek, dilaksanakan melalui Kementerian Hukum dan HAM, dengan memenuhi syarat pengajuan Merek yakni: 1).Mengisi Formulir; 2).Label Merek; 3).Tanda Tangan Pemohon; 4).Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil). Untuk prosedur Pendaftaran Merek Baru, dengan melakukan registrasi akun melalui situs resmi merek.dgip.go.id . Melalui pendaftaran ini, maka pemohon akan memperoleh Sertifikat Merek atas produknya dan memperoleh manfaat kekayaan intelektual berupa nilai kualitas produk akan selalu terjaga; berfungsi sebagai alat promosi, menjaga kepercayaan customer dan loyalitas customer, serta tentunya jangkauan pemasaran yang baik.

Dengan mengajukan pendaftaran permohonan izin usaha dan produk, diharapkan UMKM dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan legal dan produknya memiliki nilai lebih dalam memberikan keamanan bagi konsumen, sehingga perlindungan hukum dapat diperoleh dan eksistensinya dapat terjaga. ***

Penulis: Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang

Written by Jatengdaily.com

Ganjar Harimansyah Kritik Desain Cover Buku Puisi Moderasi Beragama

Tim DVI Masih Terus Identifikasi Korban Gempa Cianjur