JAKARTA (Jatengdaily.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai keputusan TikTok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan Tokopedia merupakan bagian dari strategi efisiensi perusahaan yang didorong oleh perubahan model bisnis dan perkembangan teknologi digital.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efisiensi perusahaan tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak.
“Ini merupakan kebijakan efisiensi manajemen yang memang dipengaruhi tuntutan pasar yang semakin berorientasi pada teknologi. Namun, di balik keputusan bisnis tersebut, negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Edy.
Menurut Edy, kasus PHK di Tokopedia menjadi pengingat bahwa ancaman gelombang PHK masih membayangi berbagai sektor. Karena itu, keberadaan Satuan Tugas PHK yang telah dibentuk pemerintah masih sangat dibutuhkan untuk mengawal proses tersebut dari hulu hingga hilir.
“Satgas PHK jangan hanya hadir ketika PHK sudah terjadi. Di sisi hulu, satgas harus berupaya mencegah PHK melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Sementara di sisi hilir, satgas harus memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya secara penuh serta memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Edy menjelaskan, hak-hak pekerja yang harus dipastikan diterima meliputi kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pekerja juga harus memperoleh manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar memiliki perlindungan sosial selama masa transisi.
“Jangan sampai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan kepastian atas hak-haknya. Negara harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya program peningkatan kompetensi bagi pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, perubahan industri akibat digitalisasi dan otomatisasi menuntut tenaga kerja memiliki keterampilan baru agar tetap kompetitif di pasar kerja.
“Satgas PHK perlu mendorong pelatihan upskilling maupun reskilling sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri saat ini. Tujuannya agar pekerja yang terkena PHK dapat segera beralih ke pekerjaan baru atau memasuki sektor usaha yang sedang berkembang,” ucapnya.
Edy mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya menyangkut aspek kemanusiaan, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas ekonomi nasional.
Semakin banyak pekerja kehilangan pekerjaan, semakin besar pula tekanan terhadap daya beli masyarakat yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap PHK ditangani secara adil, hak pekerja dipenuhi, dan mereka segera mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan beriringan,” ujar Edy. St
