FH USM dan Peradi Cetak Calon Advokat Profesional Melalui PKPA Angkatan XXVII

3 Min Read
Bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), FH USM menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVII secara virtual, Sabtu (25/10/2025).Foto:dok
Bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), FH USM menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVII secara virtual, Sabtu (25/10/2025).Foto:dok

SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak calon penegak hukum berkualitas. Bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), FH USM menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVII secara virtual, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum, dan dihadiri oleh Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH, jajaran dosen, pengelola fakultas, serta panitia PKPA FH USM.

Dalam sambutannya, Dr Amri menegaskan bahwa profesi advokat memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan wajib menempuh pendidikan profesi terlebih dahulu.

“Kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM merupakan tanggung jawab moral perguruan tinggi untuk memfasilitasi dan mengantarkan para calon advokat menempuh pendidikan profesi sebelum diangkat secara resmi,” ujarnya.

Amri menambahkan, kerja sama antara FH USM dan Peradi sangat relevan, mengingat FH USM telah berstatus terakreditasi Unggul, sehingga memenuhi syarat sebagai mitra lembaga penyelenggara PKPA.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang Kairul Anwar SH MH menekankan bahwa tujuan utama program ini adalah melahirkan sumber daya manusia hukum yang profesional dan berintegritas tinggi.

“Peradi bersama FH USM berkomitmen mencetak advokat yang officium nobile — profesi mulia yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Setelah lulus PKPA, calon advokat masih harus melewati Ujian Profesi Advokat (UPA) dan magang selama dua tahun sebelum disumpah,” ungkapnya.

Kairul berharap, peserta PKPA Angkatan XXVII dapat menjadi advokat yang humanis, berkualitas, dan profesional, serta mampu menjadi jembatan akses keadilan bagi masyarakat luas.

Ketua Panitia, Dr Agus Saiful Abib SH MH, menambahkan bahwa kerja sama antara FH USM dan Peradi telah terjalin kuat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat hukum. Hingga kini, program PKPA telah mencapai angkatan ke-27 dan selalu mendapat animo tinggi dari peserta.

“PKPA diselenggarakan tiga kali setiap tahun — pada Februari-Maret, Juli-Agustus, dan November-Desember. Para pengajar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pejabat pemerintahan yang kompeten di bidangnya,” jelas Agus.

Melalui program PKPA ini, FH USM dan Peradi berharap dapat terus melahirkan advokat-advokat baru yang tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan integritas moral dalam mengabdi kepada keadilan.St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.