SEMARANG (Jatengdaily.com) — Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, mencatatkan milestone sejarah baru.
Untuk pertama kalinya, ajang bergengsi tingkat nasional ini secara resmi membuka ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) atau Tuli.
Sebanyak 28 peserta putra dan putri dari sembilan provinsi antusias mengukir sejarah sebagai pionir dalam panggung inklusi keagamaan ini.
Baca Juga: Tampil di MTQ XXXI Semarang, Al-Qur’an Isyarat Catat Sejarah Baru bagi Muslim Tuli
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa dibukanya ekshibisi ini menjadi momentum krusial untuk melahirkan sunnah hasanah atau tradisi baru dalam pelayanan keagamaan yang inklusif.
“Kami merasa sangat berbahagia dan tentu sangat bangga. Penyelenggaraan MTQ Nasional ke-31 di Semarang telah melahirkan tradisi baru, sebuah sunnah hasanah, yaitu ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujar Abu Rokhmad saat membuka ekshibisi secara resmi di Semarang, Selasa (15/9/2026).
Abu Rokhmad menambahkan bahwa akses mempelajari Al-Qur’an harus terbuka lebar bagi siapa saja tanpa terkecuali, karena Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kesempatan mempelajari Al-Qur’an karena kondisi fisik, sosial ekonomi, ataupun geografis,” paparnya.
Buah Perjalanan Panjang Standardisasi Mushaf
Hadirnya ekshibisi ini bukanlah proses instan, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang dimulai sejak 2020. Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, menceritakan bahwa melalu lokakarya, penelitian, serta kolaborasi ketat antara akademisi, pentashih mushaf, praktisi bahasa isyarat, dan komunitas Tuli, pemerintah memfasilitasi penyusunan panduan tersebut.
Proses kolaboratif itu membuahkan Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022 yang menetapkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat sebagai varian resmi Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia. Regulasi ini menjadi pilar utama dalam pentashihan, penerbitan, digitalisasi, hingga pembelajaran Al-Qur’an Isyarat.
Penguatan ekosistem belajar terus digenjot pada 2024–2025 melalui kerja sama dengan BAZNAS lewat program Training of Trainers (ToT) yang melatih lebih dari 2.200 pengajar di 71 titik pada 55 kabupaten/kota. Dari sana, muncul rekomendasi kuat untuk menghadirkan ruang kompetisi resmi bagi Muslim Tuli.
Menguji Ekosistem Menuju Cabang Resmi
Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat kali ini diikuti oleh perwakilan 14 komunitas Tuli Muslim dari sembilan provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Selatan, dan Jambi. Kategori yang dipertandingkan mencakup metode kitabah dan tilawah, dengan aspek penilaian meliputi:
Ketepatan isyarat hijaiyah
Ketepatan gerakan harakat dan tanda baca
Adab saat unjuk kebolehan
Muchlis menegaskan bahwa status ekshibisi bukan sekadar pelengkap kemeriahan, melainkan tahap pengujian dan evaluasi menyeluruh sebelum dipertimbangkan menjadi cabang resmi MTQ di masa depan.
“Kita tidak hanya ingin mencari juara. Kita juga ingin menguji kesiapan peserta, pola pembinaan di daerah, materi musabaqah, instrumen penilaian, kapasitas Dewan Hakim, fasilitas aksesibilitas, dan keseluruhan sistem penyelenggaraannya,” jelasnya.
Apresiasi Komnas Disabilitas: Bentuk Partisipasi Nyata
Apresiasi tinggi disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan. Ia menilai Kemenag telah mempraktikkan bentuk inklusivitas sejati yang sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana ruang pelaksanaan dan kreativitas dipercayakan penuh kepada teman-teman Tuli.
“Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI ini merupakan agenda bersejarah. Bukan semata-mata karena dilaksanakan di Semarang atau melibatkan ribuan peserta, tetapi karena untuk pertama kalinya MTQ Nasional memberikan ruang kepada penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujar Deka.
Deka pun berharap ajang ini kelak disahkan menjadi cabang kompetisi tetap dan cakupannya diperluas hingga ke pemahaman isi Al-Qur’an.
“Teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an,” pungkasnya. St



