By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Temukan 15 Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2020
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Temukan 15 Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2020

Last updated: 31 Agustus 2020 16:13 16:13
Jatengdaily.com
Published: 31 Agustus 2020 16:12
Share
Ilustrasi pilkada
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) –Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020 sampai 28 Agustus 2020. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo merinci pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan dan 12 berasal dari laporan. “Kemudian, 15 (dugaan pelanggaran) diteruskan kepada penyidik,” cetusnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu melalui daring di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dari 15 yang telah diteruskan ke penyidik, lanjut Dewi, sebanyak 12 dugaan pelanggaran dihentikan penyidik. “Satu kasus masih dalam proses penyidikan, satu penuntutan dan satu telah divonis di pengadilan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu.

Dalam kesempatan itu, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako tersebut juga menyebutkan tren terlapor. Pertama, bakal calon kepala daerah, kedua penyelenggara pemilu atau KPU dan ketiga, kepala daerah.

“Bakal calon kepala daerah kalau saya tidak salah itu di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Kemudian penyelenggara KPU di Provinsi Papua Kabupaten Supiori, kemudian kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat,” papar Dew, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Sementara itu dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan yaitu soal pemalsuan dukungan calon perseorangan dan kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin menteri. “Tren dugaan pelanggaran ketiga yaitu menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kepala daerah,” tuturnya. She

You Might Also Like

Angkat Isu Turunnya Pencatatan Pernikahan, Kemenag Gelar Sakinah Funwalk dan GAS Nikah di CFD Semarang
Mahasiswa KKN UNS Latih Ibu-ibu Budikdamber
SNC Akan jadi Pembuka Event Semarak Jejak Kreatif 2023
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bimbing Warga Bikin Jamu Empon-empon
Korban Banjir di Pekalongan Dapat Bantuan
TAGGED:15 tindak pidana pilkadabawaslu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?