Mahfud MD: Tindak Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

0
pilkada5

Ilustrasi Pilkada Serentak. Foto: dok jdc

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Menko Polhukam Mahfud MD menekankan pentingnya bagi sejumlah pihak untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Pasalnya, pada tahap pendaftaran bakal calon pada 4-6 September lalu banyak diwarnai pelanggaran. Dia pun ingin agar hal tersebut tidak terulang dan melalui rakorsus dapat menyosialisasikan lebih jauh ke daerah.

“Tadi kita sudah mendengar daerah rawan dari sudut keamanan maupun rawan dari Covid-19. Rawan keamanan dari Kapolri (Jenderal Idham Aziz) dan Covid-19 dari pak (Letjen) Doni Monardo (Kepala BNPB).

Dan kesimpulannya memang harus ada tindakan tegas oleh semua penyelenggara dalam menjaga disiplin ini dengan juga menjatuhkan sanksi yang tegas,” kata Mahfud MD dalam pada Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang digelar Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (9/9/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dilansir dari laman resmi KPU menambahkan, bahwa yang bisa menyelamatkan dan mengendalikan Covid-19 adalah disiplin terhadap protokol kesehatan. “Itu kuncinya,” tambah Mahfud.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian sepakat pentingnya sosialisasi yang masif hingga tingkat daerah kepada partai politik maupun calon yang bertanding atas PKPU yang mengatur tentang protokol Covid-19 dipelaksanaan Pemilihan 2020. Terlebih menurut dia PKPU yang saat ini bernomor 10 Tahun 2020 itu baru saja diundangkan kembali pada 1 September 2020. “Maka perlu dilakukan sosialisasi masif baik melalui jalur non media artinya langsung, kedua melalui jalur media,” ucap Tito.

Dia pun berharap usai mengikuti rakorsus, para Forkopimda segera menindaklanjuti kembali dengan mengundang stakeholder agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. “Untuk itu kami sampaikan kepada stakeholder didaerah agar KPU Bawaslu sesegera mungkin mengundang parpol dan kontestan yang sudah mendaftar dan mereka dsampaikan sambil juga dihadiri para Forkopimda, kepala daerah yang tidak bertanding kemudian dihadiri oleh Satpol PP dan Kasetbang Linmas.

Sementara itu Kepala BNPB Doni Monardo pada kesempatan itu menyampaikan daerah-daerah penyelenggara Pemilihan 2020 dengan risiko Covid-19. Disebutkan dari 309 kabupaten/kota penyelenggara pemilihan (9 provinsi, 261 kabupaten/kota) 45 kabupaten/kota di antaranya berstatus beresiko tinggi (zona merah) 152 kab/kota sedang (orange), 72 kab/kota beresiko rendah (kuning) dan 26 kab/kota tidak ada kasus baru selama satu bulan, tidak ada kasus positif, yang sembuh 100 persen dan yang wafat tidak ada. “Dan 14 kab/kota tersisa yang tidak ada sama sekali,” ucap Doni.

Meski demikian data ini bisa saja berubah seandainya para pihak bisa bersama-sama mencegah penularan. ”Sangat mungkin status zona bisa berubah dari tinggi ke sedang,” lanjut Doni.

Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan menjawab pertanyaan terkait sanksi yang bisa diberikan kepada bakal pasangan calon yang melanggara protokol Covid-19. Dia menyebut bahwa lembaganya tunduk pada aturan perundangan, dan mengikuti apabila ada aturan yang mengatur sanksi tersebut.
Hadir juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. “Mudah-mudahan PKPU Sama-sama bisa kita pahami dan terapkan implementasinya di pelaksanaan Pemilihan 2020,” ujar Arief sesudah memaparkan sejumlah hal yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020. she

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *