By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelanggaran Terpantau Kamera ETLE Demak, Kebanyakan Tak Berhelm dan Tanpa Sabuk Pengaman
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelanggaran Terpantau Kamera ETLE Demak, Kebanyakan Tak Berhelm dan Tanpa Sabuk Pengaman

Last updated: 19 April 2021 20:23 20:23
Jatengdaily.com
Published: 19 April 2021 20:23
Share
Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan saat memperlihatkan kamera portabel penindakan kendaraan bermotor (KOPEK) yang dipasang di atas helm petugas patroli untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sejak diberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Maret 2021, hingga pertengahan April ratusan pelanggaran terpantau di wilayah hukum Polres Demak. Rata-rata pelanggaran berupa tidak memakai helm saat berkendara sepeda motor di jalan raya, atau tanpa mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara bermotor roda empat atau lebih.

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama melalui Kasat Lantas AKP Fandy Setyawan menjelaskan, kebijakan ETLE yang turun langsung dari Mabes Polri itu bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Sebab inovasi tersebut diklaim bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar lalu lintas.

Alasannya, keberadaan ETLE menjadikan tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Pemberitahuan hasil tangkapan kamera (capture) cctv yang dipasang di titik-titik sering terjadi pelanggaran lalulintas diberitahukan kepada pemilik kendaraan atau alamat tertera pada STNK melalui surat atau notifikasi di HP,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya mereka bisa membayar denda saat itu juga melalui aplikasi bank yang sudah MOU dengan polri. Atau bisa melalui sidang di pengadilan.

Dari ratusan pelanggaran yang telah terjadi, sejauh ini baru 59 pelanggaran terkonfirmasi sejak diberlakukan ETLE. Kebanyakan pelanggaran terkait kewajiban memakai helm dan sabuk keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Selain memasang puluhan cctv, demi menekan angka pelanggaran lalulintas Polres Demak juga menggunakan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek). Kamera kecil yang dipasang di atas helm petugas Satlantas saat patroli ini diharapkan mampu mengkaver pelanggaran-pelanggaran di jalan raya yang tidak terpantau kamera pengintai. rie-yds

You Might Also Like

Mijen Deklarasikan ODF 100 Persen
Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta dan Aurel
Paguyuban Petani Koro Pedang Dideklarasikan, Bibit Waluyo Berharap Jateng menjadi Percontohan
Menag: Penusukan Syeh Ali Jaber Kriminal, Pelakunya Harus Ditindak
Tingkatkan Kemampuan Dosen dan Mahasiswa, USM Gelar Seminar Desa Wisata Berbasis Budaya
TAGGED:kamera ETLEpolres demaktilang elektronik demak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?