By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ditreskrimsus Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta

Last updated: 19 Oktober 2021 08:08 08:08
Jatengdaily.com
Published: 19 Oktober 2021 08:08
Share
Ilustrasi Ditreskrimsus Polda Jateng gerebek Pinjol Ilegal di Yogyakarta . Foto: dok Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng gerebek praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal di Yogyakarta. Lima pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk pengembangan.

“Benar sudah kami ungkap. Kantornya sudah disegel, modus mereka melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah. Besok lebih jelasnya akan disampaikan pak Kapolda,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Senin (18/10/2021).

Kasus pinjol tersebut terungkap berawal dari laporan korban yang terjerat Pinjol mendapat penagihan perilaku tidak menyenangkan dengan cara mengancam.

“Intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar mereka menyebarkan foto nasabah yang sudah diedit yang disatukan ke gambar porno ke semua kontak. Bahkan dengan kata-kata penagihan ‘Jangan Jadi Maling,” jelasnya.

Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol.

“Kami amankan pegawainya di tempat kos. Dari tangan pelaku polisi menyita 150 komputer,” pungkasnya. Adri-She

You Might Also Like

Binsar M Gulton Raih Profesor Kehormatan dari FH Unissula
Dukung Pengembangan Karier, Dinas Kesehatan Demak Gelar Uji Kompetensi JFT
Polda Metro Jaya Tangkap Mantan Muncikari Robby Abbas
PPKM Mikro, Lurah/Kades Wajib Mendata Warga yang Positif COVID-19
Pembangunan Bendungan Jlantah di Karanganyar Capai 47,77 Persen, Ditarget Selesai 2023
TAGGED:Ditreskrimsus Polda Jatenggerebek pinjolPinjol Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?