By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mengaku Dukun, Pemuda yang Asusila Dua Bocah dengan Modus Ingin Hilangkan Anak Jin Dibekuk Polres Pati
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mengaku Dukun, Pemuda yang Asusila Dua Bocah dengan Modus Ingin Hilangkan Anak Jin Dibekuk Polres Pati

Last updated: 4 April 2022 05:57 05:57
Jatengdaily.com
Published: 4 April 2022 05:57
Share
Pelaku asusila ditangkap Polres Pati. Foto: Humas Polres Pati
SHARE

PATI (Jatengdaily.com)- Sungguh bejat kelakuan DJKS (23), pria warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini. Dia tega melakukan tindakana susila kepada dua orang anak gadis berusia 14 dan 11 tahun.

Modus yang ia lakukan ialah berpura-pura menjadi dukun atau orang pintar. Perbuatan itu ia lakukan di Kecamatan Tlogowungu, wilayah tempat tinggal kedua korban.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, untuk dapat melakukan aksi bejatnya itu, DJKS menakut-nakuti kedua korbannya bahwa di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah yang hanya bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.

“Jadi modus tersangka ini seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkap Christian dalam Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, dilansir dari laman Humas Polda Jateng.

Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022. Jadi anggota keluarga korban mengetahui perbuatan itu berdasarkan percakapan WA di HP korban. Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain,” ucap dia.

Pada 19 Februari 2022, kakak dari salah satu korban mengecek telepon seluler sang adik, di ponsel itu ditemukan foto telanjang korban, selain itu juga percakapan WhatsApp antara korban dengan DJKS.

Melalui komunikasi di WA itulah pelaku melancarkan tipu muslihat. Pelaku mengaku menargetkan korban secara acak.

Sebelum berkomunikasi di WA, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka.

Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu. Itu hanya tipu daya sebagai kedok.

Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.

Untuk diketahui, dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lain.

Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara. Dia melakukan tindakan asusila kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.

Ia membujuk korbannya dan memberikan janji akan menikahi. she

You Might Also Like

Masker Sang Primadona Masih Susah Ditemukan di Pasaran
PT KAI & Pemkot Semarang Tandatangani MoU Penataan Stasiun Semarang Tawang & Poncol
Konferensi BATIC 2023 Hari Kedua, Fokus pada Pengembangan Infrastruktur Web3 di Kawasan Indo-Pasifik
Bek Asing Wallace Costa Segera ke PSIS
Simple Next Level, IM3 Platinum Bukan Sekadar Perubahan Nama
TAGGED:Mengaku DukunPemuda yang Asusila Dua Bocahpolres pati
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?