Sri Retno Widyorini Raih Doktor di Untag, Konsumen Obat Tradisional Belum Mendapatkan Perlindungan Penuh

3 Min Read
Usai menerima SK Kelulusan, Dr Sri Retno Widyorini SH MHum foto bersama dengan para Dewan Penguji pada ujian terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum yang digelar PSHPD Fakultas Hukum Untag, di kampus Jl Pemuda 70 Semarang, belum lama ini. Foto:ist

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dalam praktik di lapangan, konsumen obat tradisional hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa aspek, di antaranya aspek pelaku usaha, konsumen, pengawasan dan sosial budaya, serta ekonomi dan regulasi.

Hal itu disampaikan oleh Promovenda Sri Retno Widyorini saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag di Kampus Jl. Pemuda 70 Semarang, baru baru ini.

Sri Retno Widyorini menyampaikan, dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa formulasi pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen obat tradisional ini perlu untuk dilakukan. Pada saat ini terjadi kekosongan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen obat tradisional. Khususnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemberian ganti kerugian kepada konsumen obat tradisional yang dirugikan.

Dalam disertasinya yang berjudul “Formulasi Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Obat Tradisional” yang dibimbing oleh Promotor Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum dan Co Promotor Dr Sri Mulyani SH MHum, dimana keduanya juga sebagai penguji pada ujian terbuka tersebut.

Adapun para dewan penguji yang lain Prof Dr Adi Sulistiyono SH MHum selaku penguji eksternal, sedangkan penguji internal terdiri atas Prof Dr Sarsintorini Putra SH MH, kemudian Prof Dr Retno Mawarini Sukmariningsih SH MHum, Dr Sri Mulyani SH MHum, dan Dr Sigit Irianto SH MHum, serta Dr Anggraeni Endah K SH MHum.

Di depan para dewan penguji tersebut Sri Retno Widyorini mengungkapkan bahwa Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat Dan Makanan yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas, sebaiknya dimasukan pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha, dengan mengusulkan ayat ayat dalam pasal tanggung jawab pelaku usaha:

1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat mengkonsumsi obat tradisional yang dihasilkan.
2. Pemberian ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah obat tradisional dikonsumsi.
3. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan diberikan kepada konsumen yang jujur.
4. Dalam memberikan ganti rugi konsumen tidak diwajibkan untuk membuktikan.

Dari hasil ujian terbuka promosi doktor tersebut, oleh Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Dewan Sidang telah diumumkan bahwa Sri Retno Widyorini telah dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke 39 pada PSHPD Untag Semarang dengan indeks prestasi sebesar 3,92 dengan predikat sangat memuaskan, yang ditempuh selama lima tahun, enam bulan, empat belas hari. st

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.