By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kasus Kericuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Orang Tersangka
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Kericuhan Babarsari, Polda DIY Tetapkan Dua Orang Tersangka

Jatengdaily.com
Published: 7 Juli 2022 08:40
Share
Direskrimum Polda DIY. Foto: Polda DIY
SHARE

SLEMAN (Jatengdaily.com)- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Kekerasan ini diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Senin (04/07/22).

“Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R,” terang Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, dilansir dari laman polri, Kamis (7/7/2022).

Direskrimum Polda DIY menjelaskan bahwa dua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.

Baca Juga:

Boyolali Bentuk Satgas ‘Jogo Kewan’ Tangani PMK

“Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah,” terang Perwira Menengah Polda DIY.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L. Sementara terhadap tersangka R, petugas kepolisian masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

“Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada,” tutur Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus itu, keduanya disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Meski telah ditetapkan tersangka, polisi masih melakukan pencarian dua orang itu. she

You Might Also Like

Pemkot Semarang Terus Upayakan Penguatan Program Smart City
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, Kelompok Tani Desa Mluweh Dilatih Produksi Pestisida Nabati
Bupati Demak Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Generasi Muda Harus Diselamatkan Sejak Dini
Bank Sampah Bogosari Demak Dukung Smart City
Dekan FK Undip Yan Wisnu Sudah Kembali Praktek di RS Kariadi
TAGGED:Kericuhan BabarsariPolda DIY
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?