JAKARTA (Jatengdaily.com) -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melakukan revisi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi dari sebelumnya hanya 5% menjadi rentang 5-15%.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi PhD di Jakarta, mengatakan, maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. ”Akhirnya kami putuskan dibuat rentangnya dari 5% hingga 15% untuk jalur prestasi,” jelasnya.
Diubahnya rentang untuk jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud No 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Didik menambahkan revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai pada Jumat (21/6/2019). Kemendikbud segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi. ”Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujar dia.
Menurut Didik, aturan baru tentang zonasi ini memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.
Kuota itu untuk menampung calon siswa berprestasi tingkat internasional, yakni juara 1, 2, dan 3. Juga juara 1, 2, dan 3 tingkat provinsi dengan ketentuan yang diberlakukan.
Untuk Jateng, Gubernur Ganjar Pranowo memberi arahan agar jalur prestasi maksimal diberi kuota 20 persen she
GIPHY App Key not set. Please check settings