By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Presiden Arahkan Jalur Prestasi PPDB Sistem Zonasi Ditambah, Kini Jadi 15%
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Arahkan Jalur Prestasi PPDB Sistem Zonasi Ditambah, Kini Jadi 15%

Last updated: 21 Juni 2019 13:53 13:53
Jatengdaily.com
Published: 21 Juni 2019 13:53
Share
Jalur PPDB Zonasi, yang semula untuk jalur prestasi diberi kuota hanya 5%, pemerintah merevisi menjadi 5-15%. Foto: ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melakukan revisi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi dari sebelumnya hanya 5% menjadi rentang 5-15%.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi PhD di Jakarta, mengatakan, maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. ”Akhirnya kami putuskan dibuat rentangnya dari 5% hingga 15% untuk jalur prestasi,” jelasnya.

Diubahnya rentang untuk jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud No 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Didik menambahkan revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai pada Jumat (21/6/2019). Kemendikbud segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi. ”Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujar dia.

Menurut Didik, aturan baru tentang zonasi ini memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.

Kuota itu untuk menampung calon siswa berprestasi tingkat internasional, yakni juara 1, 2, dan 3. Juga juara 1, 2, dan 3 tingkat provinsi dengan ketentuan yang diberlakukan.

Untuk Jateng, Gubernur Ganjar Pranowo memberi arahan agar jalur prestasi maksimal diberi kuota 20 persen she

You Might Also Like

Pemerintah Siapkan Layanan Haji Ramah Lansia
99 Persen Lagu Band Padi Ciptaan Piyu
Kunjungi Tenda Korban Gempa di Cianjur, Presiden Ajak Ngobrol Pengungsi
DPP Parfi dan Yayasan Panti Asuhan Sahabat Gomil Peduli Yatim, Jalin Kerja Sama untuk Kepentingan Umat
Jual Togel, Ibu-Ibu Harus Mendekan di Tahanan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?