in

Bawaslu Temukan 19 Calon Anggota PPK Terindikasi TMS

Bambang Setya Budi dan Khoirul Saleh. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Bawaslu Kabupaten Demak menemukan 19 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS). Selain beberapa nama tercatat pada sistem informasi partai politik (sipol), ada pula di antaranya telah atau pernah menjabat sebagai PPK dua periode pemilu / pilkada berturutan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengungkapkan, pascapendaftaran calon anggota PPK dibuka KPU dan nama-nama yang lolos syarat administrasi diumumkan, Bawaslu melalui anggota Panwascam langsung melakukan penelusuran rekam jejak mereka. Sehubungan dalam tahapan perekrutan anggota PPK terdapat sesi tanggapan masyarakat.

“Hasil pengawasan dan penelusuran kami temukan rekam jejak 19 pendaftar PPK terindikasi TMS. Ada yang namamya tercatat dalam sipol, ada pula yang telah dua periode berurutan menjabat sebagai anggota PPK,” ujarnya, saat melakukan pemantauan tes wawancara anggota PPK di KPU Demak, Sabtu dan Minggu (8-9/2/2020).

Temuan itu pun segera disampaikan kepada KPU Demak dalam bentuk surat rekomendasi. Dengan harapan para anggota PPK yang lolos seleksi administrasi, ujian tertulis, maupun wawancara nantinya benar-benar jujur, berintegritas dan berkualitas.

“Surat rekomendasi kami (Bawaslu) telah diterima dan mendapat surat jawaban dari KPU. Disebutkan dalam surat itu, KPU akan menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi,” kata Khoirul Saleh.

Seorang pendaftar pun langsung dicoret, seiring terbuktinya yang bersangkutan telah dua periode menjabat sebagai anggota PPK. Sedangkan 10 orang tidak lanjut ke tahapan tes wawancara, karena hasil CAT mereka tidak masuk rangking 10 besar.

“Sedangkan delapan sisanya lolos 10 besar tes tertulis yang tempo hari dilaksanakan secara CAT. Yakni satu peserta di kelompok kecamatan Demak Kota, Bonang (1), Wedung (4), Gajah (1) dan Karangawen (1),” ungkap Khoirul Saleh.

Di sisi lain, Ketua KPU Demak H Bambang Setya Budi menjelaskan, telah menerima rekomendasi Bawaslu terkait 19 pendaftar calon anggota PPK yang terindikasi TMS. Pihaknya juga telah melakukan kroscek pada data base keanggota parpol berbasis sipol.

“Khususnya mereka yang masuk 10 besar CAT (tes tertulis), akan dilakukan pendalaman saat tes wawancara. Terkait benar tidaknya temuan data tersebut, yang bersangkutan memiliki hak klarifikasi. Sebab bisa saja namanya dicatut, atau memang pernah menjadi anggota parpol sekian tahun yang lalu,” jelas Bambang Setya Budi.

Kesempatan klarifikasi, termasuk kroscek ke parpol terkait dberi waktu hingga sebelum pengumuman hasil wawancara. Salah satunya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol, bahwa orang tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota parpol. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Siswa SD Balapulang Ceria Ikuti GLS Tim KKN Undip

PSSI Sidak Venue Piala Dunia U-20, Puji Stadion Manahan