in

Akan Dibuatkan KK, Pernikahan Sirri Makin Diminati

Oleh : Nur Khoirin YD

BEBERAPA hari ini masyarakat sedang ramai memperbincangkan aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengijinkan pasangan nikah sirri untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK). Sebagaimana unggahan vidio yang disampikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah (7/10/2021), bahwa semua penduduk wajib terdata dalam Kartu Keluarga, termasuk yang menikah sirri.

Dia menambahkan, pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadi perkawinan. Syarat pendaftarannya juga mudah, cukup dengan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pasangan nikah sirri diketahui dua orang saksi. Nanti Kantor Dukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dengan keterangan nikah belum tercatat. Artinya nikah sirri.

Pembuatan KK untuk pasangan nikah sirri ini menuai polemik dimasyarakat. Selama ini masyarakat sudah sadar tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak-dampak buruk dari perkawinan di bawah tangan. Ditengah berbagai upaya edukasi yang terus menerus oleh berbagai komponen masyarakat, terutama oleh kaum petempuan yang terdampak buruk, agar tidak terjadi kawin sirri, tetapi tiba-tiba Pemerintah “mengakui” nikah sirri dengan membuatkan dokumen resmi yang berupa kartu keluarga.

Satu sisi, pengakuan ini diperlukan untuk tertib administrasi kependudukan. Tetapi disisi lain perlu dipikirkan dampak-dampak buruk yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dipikirkan ulang plus minus pembuatan KK bagi pasangan nikah sirri.

Tentang sahnya perkawinan dan pencatatan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU-1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa, “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Sepanjang pernikahan itu dilaksanakan sesuai syarat dan rukun yang ditentukan oleh agama yang dianutnya, pernikahan tersebut dianggap sah. Artinya, sah menurut agama. Dalam Islam misalnya, keduanya sudah halal berhubungan, dan tidak dihukumi zina yang dilarang.

Tetapi juga perlu diingat, ada kewajiban menurut hukum negara yang harus pipenuhi, yaitu perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan hukumnya wajib, sehingga jika tidak dilakukan pasti ada risiko atau sanksinya. Oleh karena itu idak bisa dipisahkan antara sahnya perkawinan dengan pencatatan. Apalagi perkawinan ini dikatakan oleh undang-undang sendiri (Pasal 1), bukan hanya perjanjian biasa, tetapi ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditegaskan lagi, bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat (mitssaqan ghalidzan), yang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan manusiawi, tetapi melaksanakannya bernilai ibadah. KHI yang merupakan hukum positif bagi umat Islam menegaskan, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat (Pasal 5).

Maka perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum (Pasal 6). Lebih jauh ditegaskan, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Perkawinan yang tidak dicatatkan artinya perkawinan yang tidak dilaksankan menurut ketentuan undang-undang. Tentu ada resikonya, yaitu dianggap tidak ada perkawinan menurut hukum, karena perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah. Sehingga akibat-akibat yang timbul dari perkawinan yang tidak sah juga tidak diakui, seperti hak-hak dan kewajiban suami istri dan anak-anak yang dilahirkan. Hukum tidak bisa bekerja untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka di belakang hari jika terjadi. Ini merupakan sanksi logis yang harus ditanggung oleh orang yang tidak melaksanakan kewajiban undang-undang. Tujuannya, sebagai pelajaran agar orang mamgtuhi hukum.

KK sebagai pengakuan adanya perkawinan?
Diterbitkannya KK bagi pasangan yang menikah sirri, sebagaimana dikatakan oleh Dirjen Dukcapil, “hanya bertugas mencatat telah terjadi perkawinan” ini mempunyai imlpikasi yang panjang.

Pertama, KK yang diterbitkan oleh Dukcapil bagi pasangan sirri ini dapat dipahami sebagai bentuk pencatatan dan pengakuan adanya perkawinan oleh Negara. Hal ini berdampak buruk, pasti praktek nikah sirri yang umumnya karena tidak terpenuhi syarat-syarat pencatatan yang sah, akan semakin diminati.

Kedua, perkawinan ini tidak hanya untuk memenuihi kebutuhan seksual, tetapi menimbulkan akibat hukum yang panjang, seperti hak nafkah istri, hubungan dengan anak-anak yang dilahirkan, hak saling mewarisi, dan bagaimana caranya bercerai pasangan nikah sirri yang diakui dengan KK itu?. Ini semua harus dipikirkan secara menyeluruh.

Ketiga, penerbitan KK nikah sirri menabrak berbagai peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku. Misalnya saja dalam PP-10/1983 yang diubah dengan PP-45/1990 tentang Ijin Perkawinan bagi PNS, disana ada ketentuan, bahwa PNS yang hidup serumah dengan laki-laki atau perempuan lain tanpa bukti adanya perkawinan yang sah, diancam hukuman berupa pemecatan. Sekarang ini pasangan PNS tersebut memiliki KK sebagai bukti perkawinannya diakui. Apakah bisa diancam dengan sanksi yang sama?

Solusi yang tepat dari nikah sirri ini bukan dibuatkan KK dengan persyaratan yang sangat mudah itu, tetapi didorong untuk segera mencatatkan pernikahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau solusi yang lain, jika perkawinan siri itu sudah berlangsung lama dan sudah ada anak, maka bisa mengajukan istbat nikah (penetapan nikah) ke pengadilan, sehingga anak-anaknya juga ditetapkan sebagai anak yang sah.

DR. H. Nur Khoirin YD, MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah, Tinggal di Tambakaji RT 08 RW 01 Ngaliyan Kota Semarang, Telp. 08122843498. Jatengdaily.com

Written by Jatengdaily.com

Lomba Kreanova Dukung Percepatan Demak Smart City

Telkom Perkuat Kapasitas SDM IT Polri melalui Pelatihan Bersertifikasi