DEMAK (Jatengdaily.com) – Fungsi pengawasan benar-benar dilaksanakan DPRD Kabupaten Demak. Salah satunya terhadap keberadaan kepala desa (kades) yang telah diputus pengadilan sebagai narapidana (napi) namun masih menerima penghasilan tetap (siltap) selaku kades.
Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet menuturkan, keprihatinannya terhadap adanya sejumlah kades yang tersandung masalah hukum. “Namun lebih memprihatinkan lagi, ada yang telah diputus pengadilan sehingga berstatus napi tapi masih menerima siltap. Seperti terjadi di Desa Kalisari Kecamatan Sayung,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Kondisi tersebut, menurut politisi PDIP itu, tentunya tidak dibenarkan. Meski putusan pengadilan di bawah lima tahun, namun status napi menunjukan yang bersangkutan tidak dapat menjadi teladan warganya. Di samping tentunya tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kades sesuai aturan perundangan.
Karenanya FBS – demikian Fahrudin Bisri Slamet biasa disapa, mempertanyakan kinerja inspektorat selaku OPD yang bertanggung jawab membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Bagaimana bisa kades tersangkut hukum namun tetap mendapatkan fasilitas negara berupa siltap.
Alasannya, ketika sesuatu yang tidak benar itu dibiarkan, lanjut FBS, dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk sistem pemerintahan secara umum. Termasuk pemerintahan desa.
“Bisa-bisa nanti akan ada kades maling atau perbuatan kriminal lainnya yang hukumannya tak lebih dari lima tahun secara berjamaah, karena masih bisa mendapatkan siltap meski sudah berstatus napi,” tukasnya.
Terpisah Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Ariefendi saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi mengenai Kades Kalisari Sayung yang tersangkut persoalan hukum tersebut. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalisari sebagai pihak yang berwenang mencabut juga telah datang mengonsultasikannya.
“Namun semua itu butuh proses serta prosedur yang mendasar pada peraturan perundangan. Pada saat sama ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, agar tidak terjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkasnya. rie-yds
















