By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: DPRD Demak Kritik Kades Terpidana Masih Terima Gaji
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

DPRD Demak Kritik Kades Terpidana Masih Terima Gaji

Last updated: 7 Desember 2021 17:24 17:24
Jatengdaily.com
Published: 7 Desember 2021 17:24
Share
Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Ariefendi dan Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Fungsi pengawasan benar-benar dilaksanakan DPRD Kabupaten Demak. Salah satunya terhadap keberadaan kepala desa (kades) yang telah diputus pengadilan sebagai narapidana (napi) namun masih menerima penghasilan tetap (siltap) selaku kades.

Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet menuturkan, keprihatinannya terhadap adanya sejumlah kades yang tersandung masalah hukum. “Namun lebih memprihatinkan lagi, ada yang telah diputus pengadilan sehingga berstatus napi tapi masih menerima siltap. Seperti terjadi di Desa Kalisari Kecamatan Sayung,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Kondisi tersebut, menurut politisi PDIP itu, tentunya tidak dibenarkan. Meski putusan pengadilan di bawah lima tahun, namun status napi menunjukan yang bersangkutan tidak dapat menjadi teladan warganya. Di samping tentunya tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kades sesuai aturan perundangan.

Karenanya FBS – demikian Fahrudin Bisri Slamet biasa disapa, mempertanyakan kinerja inspektorat selaku OPD yang bertanggung jawab membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Bagaimana bisa kades tersangkut hukum namun tetap mendapatkan fasilitas negara berupa siltap.

Alasannya, ketika sesuatu yang tidak benar itu dibiarkan, lanjut FBS, dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk sistem pemerintahan secara umum. Termasuk pemerintahan desa.

“Bisa-bisa nanti akan ada kades maling atau perbuatan kriminal lainnya yang hukumannya tak lebih dari lima tahun secara berjamaah, karena masih bisa mendapatkan siltap meski sudah berstatus napi,” tukasnya.

Terpisah Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Ariefendi saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi mengenai Kades Kalisari Sayung yang tersangkut persoalan hukum tersebut. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalisari sebagai pihak yang berwenang mencabut juga telah datang mengonsultasikannya.

“Namun semua itu butuh proses serta prosedur yang mendasar pada peraturan perundangan. Pada saat sama ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, agar tidak terjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkasnya. rie-yds

You Might Also Like

PLN Tembus Fortune Global 500, Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia
Apoteker Unissula Implementasikan Student Exchange di Universitas Kebangsaan Malaysia
66,47 Persen Daerah Memiliki Kasus Aktif COVID-19 di Bawah 100
Gus  Yaqut Berharap Pesan Damai dari Pesantren dapat Diserap Masyarakat
Walikota Minta BRT Trans Semarang Tingkatkan Pelayanan
TAGGED:dprd demakkades terpidanaKetua DPRD DemakPemkab Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?