Scroll Top

Keterpaduan Pembangunan Desa-Kota

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT

KEPUTUSAN Presiden Nomor 28 Tahun 2013 memutuskan  bahwa setiap tanggal 8 November ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Disebutkan, bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ruang wilayah secara menyeluruh, desa-kota saling ketergantungan, baik dalam hal ekonomi, sosial dan lingkungan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Karenanya, memprediksi masa depan desa-kota di negeri kita menjadi penting.

Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk baik secara alamiah maupun adanya pergerakan penduduk (baca : urbanward migration), serta meningkat dan berkembangnya aktivitas penduduk tentu menyebabkan meningkatnya kebutuhan ruang, baik di desa maupun di kota. Melihat kecenderungan-kecenderungan yang ada dalam proses pembangunan di Indonesia saat ini, tampak bahwa pada tahun-tahun yang akan datang kemiskinan akan semakin bergeser dari wilayah perdesaan ke perkotaan.

Industrialisasi yang semakin laju akan diikuti pula dengan perkembangan kegiatan ekonomi lain berskala besar seperti pertambangan dan perkebunan besar, akan menambah tekanan pada rakyat desa untuk melepaskan tanah mereka untuk digunakan sebagai tapak industri dan kegiatan ekonomi berskala besar itu.

Industri dan kegiatan ekonomi berskala besar itu tidak akan mampu menampung penduduk perdesaan yang tergusur. Pertama, mereka akan meninggalkan desa dan masuk ke kota untuk mencari pekerjaan. Kedua, mereka akan membuka hutan guna memperoleh sebidang tanah untuk bertani. Sementara itu karena semakin menurunnya produktivitas lahan mereka, kita juga akan melihat terjadinya arus urbanisasi dari wilayah “upland” ke kota. Ini berarti akan terjadi konsentrasi besar-besaran orang miskin di perkotaan.

Fenomena membengkaknya jumlah orang miskin di perkotaan secara potensial memiliki kandungan konflik yang lebih besar daripada kemiskinan di perdesaan. Kemiskinan berkaitan erat dengan adanya kesenjangan atau ketimpangan pembangunan desa-kota yang mencakup aspek kesejahteraan yang lebih luas. Kemiskinan tidak sekedar rendahnya tingkat pendapatan dan konsumsi penduduk, tetapi kemiskinan juga berkaitan dengan rendahnya akses terhadap pelayanan fasilitas pendidikan, kesehatan, nutrisi dan beberapa aspek lain dalam konteks pembangunan manusia (human development). Selain itu kemiskinan juga berkelindan dengan masalah lingkungan seperti bahaya kebencanaan dan permukiman kumuh.

Pertumbuhan penduduk yang pesat di perkotaaan seringkali tidak diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana. Terjadi kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, ditambah dengan adanya keterbatasan sumber daya penduduk (minimnya pendapatan). Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan tidak sekedar penurunan fisik lingkungan (degradasi lingkungan), munculnya permukiman kumuh (slum and squatter), akan tetapi juga berkembang kearah permasalahan sosial ekonomi masyarakat marginal. Pada gilirannya menimbulkan gejala penyakit masyarakat (pathology social). Suatu bentuk penyimpangan perilaku manusia karena suasana lingkungan sudah tidak mendukung lagi. Suatu lingkungan yang monoton dari kegiatan sampai kebutuhan hidupnya ternyata kurang/tidak bisa terpenuhi oleh “urban services” yang ada.

Dengan segala keterbatasannya, penduduk miskin menempati lahan-lahan marginal dan membentuk kampung-kampung kota. Kemiskinan di kota membentuk lingkaran setan (vicous circle). Rendahnya akses terhadap pelayanan sosial dan ekonomi menjadikan kaum miskin sulit meningkatkan taraf hidup. Rendahnya akses terhadap pelayanan pendidikan, maka kemampuan untuk bersaing dalam mencari pekerjaan yang layak menjadi rendah, sehingga pendapatan mereka sulit meningkat. Hal ini memberi arti bahwa kecil kemungkinan terjadinya peningkatan kualitas hidup penduduk miskin, jika tidak difasilitasi akses ke pelayanan sosial ekonomi baginya.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Selanjutnya dalam UU 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang perlu dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Artinya bahwa kemiskinan di perkotaan merupakan gambaran telah terjadi ketimpangan pembangunan antar desa dengan kota. Untuk mengatasi masalah ketimpangan pembangunan tersebut, maka keterpaduan pembangunan antar wilayah desa-kota sangat diperlukan. Penataan ruang wilayah sesuai dengan hirarkhinya diharap dapat mewujudkan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan. Oleeh karenaya dalam perencanaan pembangunan perlu diarahkan pada:

Pertama, Menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan menggerakan sektor-sektor yang membuka lapangan kerja dan padat karya, sehingga menyerap tenaga kerja lebih banyak. Dan memastikan penduduk miskin juga dapat menikmati kue pertumbuhan.

Kedua, Kebijakan pembangunan perlu diarahkan dengan menumbuhkembangkan sektor pertanian di perdesaan. Dengan membuka lebih banyak mata rantai produktifitas yang berkaitan dengan backward linkage maupun forward linkage dari sektor pertanian dan sektor industri, sehingga terbuka peluang kerja bagi tenaga kerja produktif perdesaan.

Ketiga, Mempersiapkan sumber daya manusia baik di perdesaan maupun perkotaan melalui pendidikan yang memadai, pendidikan kejuruan yang praktis dengan memperhatikan link and match dengan dunia kerja. Dengan kata lain memastikan peserta didik memiliki kesempatan bukan hanya mendapatkan pendidikan berkualitas, tapi setelah mereka lulus dapat kesempatan kerja.

Keempat, Program pengentasan kemiskinan melalui bantuan tunai, non-tunai, pengembangan kewirausahaan maupun bantuan untuk pelaku usaha mikro atau bantuan UMKM perlu didistribusikan dan tepat sasaran, baik untuk masyarakat miskin di perkotaan maupun perdesaan.

Kelima, Program pelatihan keterampilan kerja bagi para migran (di perkotaaan) sesuai dengan lapangan kerja atau ketrampilan yang memotivasi untuk dapat membuka peluang kerja. Dengan harapan para migran dapat menangkap peluang penghidupan di perkotaan yang berkualitas.

Keenam, pentingnya penataan ruang yang memperhatikan keterpaduan pembangunan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Catatan Akhir
Keberhasilan pembangunan memang tidak bisa lepas dari keikutsertaan masyarakat, paling tidak dalam proses-proses pengambilan keputusan yang sangat mendasar yang memang mereka perlu untuk dilibatkan. Dengan adanya pelibatan dalam suatu pembangunan untuk keperluan mereka sendiri, tentu akan memberikan citra tersendiri bagi pemerintah. Dengan demikian untuk masa-masa mendatang, hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan self-help, hasil pembangunan. Pada gilirannya, tentu akan menumbuhkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam pengelolaan lingkungan mereka.

Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, MT, Sekretaris Jenderal Forum Doktor Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).Jatengdaily.com-st

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.