in

Tanah Diserobot, Warga Tuntang ‘Wadul’ ke Dewan

Sarwan (nomor dua dari kiri, berpeci) bersama H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti, usai melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (21/12/21). Foto:ist

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Lima warga Dusun Kadipiro, Desa Karang Tengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Marwan, H Kuri, Suwandi, Rajiman, dan Surti, ‘wadul’ menemui anggota DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (21/12/21).

Marwan dkk itu mewakili 20 warga lainnya mengadu (beraudiensi) kepada para wakil rakyat karena tanah mereka yang berlokasi di Dukuh Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang diserobot oleh oknum dan kini menjadi sertifikat HM atas nama orang lain.

Dengan lantang, Marwan menjelaskan kedatangan mereka pada Selasa 21 Desember 2021. “Kami, rakyat Kabupaten Semarang mencari dukungan dari para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang mulia,” katanya.

Dukungan yang dimaksud adalah moril maupun materiil. “Dukungan itu sangat kami butuhkan mengingat yang kami hadapi adalah oknum pejabat dan oknum pengusaha atau kaum berduit dan penguasa yang berkolaborasi untuk merampok hak kami yang berujud 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang seluas sekitar 6,5 ha.”

Dia menambahkan, “Kami punya dasar dan landasan hukum yang kuat, mengapa kami menyebut para oknum itu telah merampok hak kami.”

Marwan kemudian menjelaskan dasarnya. Yakni Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.651/Pdt/1996/PT Semarang yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 28 Mei 1996 No: 43/Pdt.G/1995/PN, artinya memenangkan gugatan kami sebagai pemilik sah 20 bidang tanah seluas 65.500 m2 atau sekitar 6,5 ha.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No Reg. 964 K/Pdt/1999, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan bahwa 20 bidang tanah yang disengketakan di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang itu adalah sah milik para petani penggarap, yakni: Suhardi/Hardi dkk

Berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut, maka saudara John J.O.I Ihalauw SE PhD dkk tidak punya hak atas 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mereka persengketakan.

“Karena Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor Reg: 964/K/Pdt/1999 tersebut sudah dinyatakan inkracht atau sah dan kuat demi hukum, untuk itulah kami mohon dukungan kepada para anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Semarang agar kami bisa kembali menguasai 20 bidang tanah yang dipersengketakan tersebut,” ujarnya.

Marwan juga menambahkan, sebagai rakyat Kabupaten Semarang punya hak yang sama di mata hukum untuk melegalkan tanah garapan tersebut menjadi 20 bidang tanah bersertifikat.

“Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang yang mulia adalah wakil kami yang ada di lembaga legislatif. Kami berharap dukungan penuh para wakil rakyat Kabupaten Semarang yang terhormat dan yang mulia agar kami bisa mengembalikan hak kami atas 20 tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2,” tegasnya.

Sebagai catatan, hingga saat ini 20 bidang tanah di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang luasnya sekitar 6,5 ha m2 milik Suhardi/Hardi dkk di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang masih dikuasai pihak lain.

“Untuk itu kami juga minta dukungan dari aparat penegak hukum untuk mengusir pihak-pihak yang telah merampok dan menguasai 20 bidang tanah milik kami,” jelas Marwan, koordinator pemilik 20 tanah seluas 6,5 ha di Dusun Plakaran, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang

Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota termasuk Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista, akhirnya menyatakan bahwa kasus dilimpahkan ke Komisi A. Para pengadu akan diundang kembali untuk beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang. st

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Prospek Perekonomian Indonesia 2022

Mulai Hari Ini Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500, Ini Daftarnya